Belum Satu Pun Paslon Perseorang

Kamis 06-02-2020,06:03 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SETU-Sampai saat ini baru tiga orang yang datang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel terkait akun dan pasword Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sebagai sarana untuk menginput bukti dukungan. Silon diperlukan sebagai syarat maju dalam Pemilukada Kota Tangsel 23 September yang ditempuh melalui jalur perseorangan. Untuk calon perseorangan harus memegang dukungan minimal dari 71.143 pemilih disertai pernyataan dukungan. Divisi Teknis pada KPU Kota Tangsel Achmad Mudjahid Zein mengatakan, sejak dibuka dari 18 Januari sampai saat ini baru ada tiga orang yang bertanya kerkait Silon. "Satu orang datang ke KPU dan dua lagi melalui telepon," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Rabu (5/2). Zein menambahkan, meskipun sudah ada yang bertanya-tanya namun, sampai sekarang belum ada pasangan calon perseorangan yang meminta akun dan password Silon tersebut. Ia yakin sampai 22 Februari akan ada pasangan calon yang akan datang dan minta akun dan passwoard Sikon. "Syarat penyerahan berkas dukungan perseorangan mulai 18 sampai 22 Februari, tidak hanya hardcopy namun, juga soft copy yang terinput di dalam Silon," tambahnya. Zein minta agar calon independen yang maju dalam Pemilukada segera meminta akun pendaftaran Silon. Menurut dia, lima hari yang disediakan itu, cukup merepotkan bagi calon perseorangan untuk mengunggah data KTP pendukung yang berjumlah minimal 71.143. KPU mempersilakan bagi calon perseorangan untuk meminta akun Silon. Calon yang akan maju hanya perlu mendapatkan surat keterangan LO (penghubung) yang ditunjuk untuk mengambil akun Silon. "Akun Silon akan memudahkan calon perseorangan melengkapi syarat administrasi. KPU juga akan lebih mudah memveriflkasinya," ungkapnya. (bud)

Tags :
Kategori :

Terkait