SERANG – Pemprov Banten mengusulkan penghapusan 591 jabatan esleon III dan IV. Usulan tersebut merupkan hasil pemetaan rencana penyederhanaan 800 jabatan eselon III dan IV di Pemprov Banten. Rencana penghapusan jabatan ini kebijakan pemerintah pusat. Sementara yang dipertahankan hanya untuk eselon I dan II. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Komarudin mengatakan, pemprov telah memenuhi instruksi pemerintah pusat terkait pemetaan rencana penyederhanaan jabatan eselon. Berdasarkan identifikasi, kata Komarudin, terdapat 591 jabatan eselon III dan IV di lingkup pemprov yang diusulkan akan dihapus. “Kita sudah mempersiapkan skenarionya. Tinggal nanti eksekusinya. Sebanyak 591 jabatan eselon III dan IV dihapus. Itu opsi pertama. Kalau seluruh, ya maksimal,” kata Komarudin saat dihubungi melalui telepon, Minggu (2/2). Komarudin menjelaskan, ada opsi tak menghapus slot eselon III dan IV, karena ada sejumlah jabatan yang masih ingin dipertahankan. Untuk jabatan eselon III misalnya, yang masih dipertahankan adalah jabatan Sekretaris Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT). Sementara untuk jabatan eselon IV yang ingin dipertahankan adalah untuk Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Umum di masing-masing OPD. “Karena spesifikasi pekerjaannya itu beda. Belum ada jabatan fungsionalnya,” katanya. Berdasarkan catatan, jumlah eselon III dan IV di lingkup Pemprov Banten seluruhnya adalah sekitar 800 jabatan. Sementara terkait mempertahankan sejumlah jabatan eselon III dan IV sebenarnya sejurus dengan surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian Nomor 130/13989/SJ tertanggal 13 Desember 2019. Dalam suratnya, pemerintah meminta kepala daerah tidak melakukan penyederhanaan pada jabatan eselon yang memiliki fungsi dan tugas sebagai kepala satuan kerja. Memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran atau pengguna barang dan jasa. Selanjutnya dipaparkan Komarudin, adapun waktu pelaksanaan penghapusan sejumlah jabatan eselon III dan IV direncanakan akan dilakukan pada Juni mendatang. Disinggung apakah pihaknya menerima penolakan dari para pejabat eselon III dan IV, Komarudin mengaku tak mendapatkannya. “Kalau penerapan sesuai instruksi Menpan-RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Juni. (Soal penolakan) ya kan tidak kuasa menolak,” ujarnya. Ia tak memungkiri, dengan penghapusan jabatan eselon akan berpengaruh terhadap mereka yang diialihkan ke fungsional. Mereka akan kehilangan sejumlah fasilitas seperti kendaraan dinas. Akan tetapi, soal penghasilan termasuk gaji dan tunjangan kinerja (tukin), dia menjamin tak akan ada perubahan. “Kalau itu (tukin) enggak usah dikhawatirkan, karena penghasilannya nggak diganggu. Tukin tetap, kan penghasilan, kalau penghasilannya tetap,” katanya. Sebelumnya, Sekda Banten Al Muktabar mengatakan kebijakan pemangkasan yang diterapkan oleh pemerintah pusat akan dipatuhi oleh pemprov. Dia juga membenarkan, tak semua jabatan eselon III dan IV dihapus. Ada beberapa diantaranya yang diusulkan dipertahankan. “Pada dasarnya kan pengelolaan pemerintahan tentu sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Kalau aturannya mengatur seperti itu, kami akan laksanakan. Jadi memang eselon III dan IV ini tidak semuanya dihapus,” kata Muktabar.(tb)
591 Jabatan Eselon III dan IV Diusulkan DiHapus, Sekdis dan Kasub TU Aman
Senin 03-02-2020,07:20 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :