PM dan Ratu Sunda Empire jadi Tersangka

Kamis 30-01-2020,03:33 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

Bandung -- Perdana Menteri Sunda Empire, Nasir Banks dan Ratu Agung Ratna Ningrum ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jabar, Selasa (28/1). Polisi juga menetapkan Rangga Sasana, yang menjabat Sekretaris Jenderal De Heren XVII Sunda Empire. "Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Saptono Erlangga kepada para waratawan, di Mapolda Jabar. Erlangga menjelaskan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong yang Menimbulkan Keonaran. Dalam jumpa pers di Mapolda Jabar, hanya Nasir dan Ratna yang dihadirkan. Nasri dan Ratna terlihat mengenakan baju tahanan warna biru. Keduanya terlihat menundukan kepalanya saat rilis tersebut. "Penyidik telah melaluka gelar perkara sebelum menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Kita juga meminta keterangan para ahli dan menyita sejumlah barang bukti," kata Erlangga. Sebelumnya, salah satu petinggi Sunda Empire Rangga Sasana ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat di wilayah Tambun, Bekasi, Selasa (28/1). Rangga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong terkait kekaisaran Sunda atau Sunda Empire. "Sudah dilakukan penangkapan tadi pukul 15.00 (Senin, 28 Januari 2020) di Tambun yakni Ki Ageng Rangga Sasana," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Saptono Erlangga saat menggelar konferensi pers di Gedung Ditkrimum Polda Jabar, Kota Bandung, Selasa (28/1). Penangkapan Rangga ini merupakan lanjutan dari penyidikan dugaan kasus penyebaran berita bohong terkait Sunda Empire. Selain Rangga, polisi telah menetapkan Perdana Menteri Sunda Empire Nasri Bank dan Kaisar Ratna Ningrum sebagai tersangka. Saptono menyebut berdasarkan hasil penyidikan, ketiga orang tersebut diduga telah melakukan tindakan pidana dengan cara menyebarkan berita bohong. Ketiganya disangkakan pasal 14 dan atau 15 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1926. "Ancaman maksimal 10 tahun penjara," kata Saptono. Ketiganya bakal ditahan di Mapolda Jabar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Komisaris Besar Hendra Suhartiyono mengatakan aktivitas Sunda Empire dengan segala narasi yang disebarkannya dapat menimbulkan keonaran. Selain itu, dari informasi yang disebarkan perkumpulan ini bisa mencemarkan nama baik orang Sunda. "Penyidik sudah dalami semua (narasi Sunda Empire) dan tidak benar semua," kata Hendra. Sementara itu, mengenai penetapan stastusnya sebagai tersangka, Rangga mengatakan memghormatinya. "Kita menghargai hukum, oke," ujarnya. Perkumpulan Sunda Empire ini teridentifikasi telah melakukan aktivitas sejak 2017. Menurut keterangan polisi, Sunda Empire telah memilki simpatisan sebanyak seribu orang. Para simpatisan perkumpulan ini tersebar di seluruh Jawa Barat bahkan hingga Aceh.(rep/bis)

Tags :
Kategori :

Terkait