Honorer Terancam Nganggur, Pusat Restui Regulasi Penghapusan Tenaga Kerja Honor

Rabu 22-01-2020,05:57 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

CIPUTAT-Pemerintah pusat menyetujuhi rencana penghapusan tenaga honorer yang bekerja di lembaga pemeritahan. Hal ini bisa berdampak ke ribuan orang di Kota Tangsel. Khususnya, sekitar 8.000 orang yang tercatat sebagai tenaga honorer di Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Mereka terancam menjadi pengangguran jika diberhentikan dari aktivitasnya sebagai tenaga honorer. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangerang Selatan Apendi, mencurahkan keprihatinnya, atas nasib para tenaga honorer yang bekerja di Tangsel. Sebab, kata dia, para tenaga honorer ini telah mengabdikan dirinya selama bertahun-tahun membantu jalannya roda pemerintahan di Tangsel. "Mereka itu kan sudah lama di sini. Kita juga dibantu dalam pelayanan masyarakat. Oleh sebab itu, kalau mau dihapus harus jelas," kata Apendi, mengutip dari Tangerangnews.com, Senin (20/1). Bahkan, menurut Apendi, di antara honorer itu, ada yang telah bekerja hingga puluhan tahun. "Karena kasian kalau teman-teman yang bekerja sudah lama 10 sampai 20 tahun atau lebih, ini harus dipertimbangkan juga. Intinya honorer Tangsel itu adalah tenaga kerja juga, kalau mereka di PHK begitu saja, ya repot juga," tutur Apendi. Ia menyebut, tenaga honorer yang bekerja di Tangsel berjumlah sekitar delapan ribu pekerja. "Kebetulan di Tangsel jumlah PNS hanya 4.800-an orang, sementara penduduk Tangsel ada 1,3 juta, kalau lihat dari itu harusnya ada 13 ribu ASN, oleh sebab itu (kekosongan itu) dibantu teman-teman honorer. Di sini (Tangsel) ada delapan ribuan teman-teman honorer, termasuk pesapon dan lainnya," paparnya. Penyelenggaraan pelayanan publik di Tangsel, lanjutnya, tidak terlepas dari peran para honorer itu. "Seperti contoh, di kita (Tangsel) ada Kasie yang tidak memiliki staf PNS (diisi oleh tenaga honorer), karena memang kita kekurangan PNS," imbuhnya. Walaupun demikian, Apendi mengatakan, hingga kini dirinya masih menunggu keputusan akhir dari pemerintah pusat. Ia akan tetap menjalankan regulasi yang nantinya akan ditetapkan oleh pemerimtah pusat. "Ini kan baru tadi menyebar infonya, intinya yang terbaik bagi teman-teman honorer. Toh aturannya demikian, ya kita menunggu regulasinya," kata Apendi. Apendi menimbau, jika memang regulasi itu nantinya sudah diputuskan, para tenaga honorer, yang khususnya masih berusia di bawah 35 tahun, diharapkan dapat mengikuti pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). "Mudah-mudahan 5 tahun ke depan, sesuai peraturan pemerintah teman-teman yang menjadi honorer bisa mengikuti CPNS dan P3K," harapnya. "Kita sarankan ke teman-teman lain karena P3K bisa sampai usia 50 tahun masih ada kesempatan,". (tn/esa)

Tags :
Kategori :

Terkait