TANGERANG - Gedung mal pelayanan publik dianggap kurang layak. Kondisinya yang sempit membuat warga dan pegawai yang bertugas kurang nyaman. Karena dalam satu area lantai bawah kantor DPMPTSP, terdapat banyak OPD teknis seperti Dinas Perkim, Dinas PUPR, DLH, Disdukcapil. Belum lagi layanan perpanjang SIM, pajak kendaraan dan perbankan yang tergabung dalam satu gedung. Kepala DPMPTSP Kota Tangerang M. Noor mengatakan, penggabungan tim OPD teknis di kantor perizinan sudah tidak memadai. Karena tidak layak dan harus dilakukan pelebaran atau membangun lagi gedung yang lebih luas. "Masyarakat untuk mengurus perizinan harus ke OPD teknis agar bisa mendapatkan rekomendasi untuk diajukan ke kita. Tetapi dalam proses ini, masyarakat harus bolak balik, itu rencananya akan dijadikan satu agar bisa cepat dan mempermudah masyarakat,"ujarnya saat ditemui Tangerang Ekspres, Rabu (15/1). Noor menambahkan, jika dijadikan satu maka masyarakat tidak perlu memakan waktu untuk menempuh proses dalam pembuatan perizinan. Cukup di satu gedung dan itu sangat efesien dalam membantu masyarakat. Tetapi kapan akan diubah masih dalam pengajuan kepada Walikota Tangerang. "Kami sudah mengajukan kepada pak Wali agar OPD teknis dijadi satu. Maksudnya bagian dalam memberikan proses untuk bisa mendapat rekomendasi. Sampai saat ini masih dalam kajian juga, tinggal menunggu keputusan Pak Wali saja,"paparnya. Ia menjelaskan, tidak hanya OPD teknis, kepolisan dalam hal perpanjang SIM dan juga Kejaksaan dalam hal pembayaran denda tilang akan dijadikan satu. Hal itu untuk mempermudah masyarakat dan juga menghindari adanya calo. "Nanti semuanya akan dilakukan dengan cara online, mulai dari antrian dan juga hal lainnya semua akan online. Tetapi untuk mengajukan perizinan di kita, sudah menggunakan sistem online jadi tidak ada lagi menggunakan cara manual lagi,"ungkapnya. Noor menuturkan, sistem online tersebut sudah lama dilakukan. Bahkan dengan cara tersebut masyarkat bisa dengan mudah dan bisa kapan saja mengajukan perizinan. Itu sudah dirasakan masyarakat dalam melakukan pengajuan perizinan di Kota Tangerang. "Misalnya ingin membangun pabrik dan ingin mendapatkan IMB, masyarakat tinggal upload semua dan tidak perlu lagi membawa berkas ke kami. Karena akan ada sisetem yang melakukan verivikasi apakah sudah layak atau belum," tutupnya. (mg-9)
Mal Pelayanan Publik Tak Memadai
Kamis 16-01-2020,06:32 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 30-07-2026,22:20 WIB
Dorong Transformasi Digital, Pemkot Tangsel Perkuat Literasi AI di 108 Pesantren
Kamis 30-07-2026,19:42 WIB
500 Pohon Ditanam di Lahan Kritis Bekas Tambang
Kamis 30-07-2026,21:26 WIB
Pasokan Air Baku Susut 30 Persen, Perumdam Jamin Layanan Tetap Normal
Kamis 30-07-2026,19:12 WIB
Bedah Rumah, Pemdes Daru Jamin Jadi Program Berkelanjutan
Kamis 30-07-2026,21:22 WIB
Produksi Padi Banten Tembus 1,2 Juta Ton
Terkini
Jumat 31-07-2026,10:47 WIB
Dasco: Survei SMRC soal Kepercayaan Publik ke Prabowo Jadi Bahan Evaluasi Pemerintah
Jumat 31-07-2026,10:36 WIB
bank bjb Perluas Kolaborasi dengan Dunia Pendidikan Lewat Program Dana Pensiun Berkelanjutan
Jumat 31-07-2026,10:28 WIB
bank bjb Perluas Potensi Bisnis Melalui Kemitraan Strategis Bersama Yayasan Adi Upaya
Kamis 30-07-2026,22:27 WIB
Kecamatan Ciledug Juara Umum MTQ ke-25
Kamis 30-07-2026,22:20 WIB