Pembangunan JPO di Pamulang Selama 3 Tahun Hanya Tiang

Kamis 16-01-2020,06:27 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

PAMULANG-Aneh tapi nyata, itulah kata yang layak disandingkan bagi pembangunan Jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jalan Siliwangi, Pamulang. Sebab, sejak tiga tahun lalu, pembangunan JPO ini cuma sampai berhenti di tiang. Padahal, kalau pun bangunan itu bermasalah atau tidak jadi dilakukan mestinya sudah dibongkar atau diratakan. Namun, pantauan di lapangan, tiang JPO yang tengah dibangun itu masih terlihat sisa segel dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel. Segel tersebut dilakukan pada 7 Maret 2017. Alasannya lantaran pembangunan JPO itu tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Namun, sampai saat ini tiang itu masih berdiri tanpa tindak lanjut apakah dibongkar atau dilanjutkan. Sekretaris Kecamatan Pamulang Ayadih mengatakan, masalah JPO Pamulang yang mangkrak sudah sering disampaikan saat rapat pengawasan dan pengendalian (wasdal). "Kita sudah sering menyampaiakan masalah ini saat rapat wasdal dan minta DPMPTSP segera bertindak tegas," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Rabu (15/1). Ayadih menambahkan, DPMPTSP harus bertindak tegas terhadap masalah JPO tersebut. Artinya, bila tidak menyalahi aturan diharapkan izinnya segera diberikan agar pembangunannya bisa dilanjutkan. Namun, bila pembangunannya menyalahi aturan yang ada maka harusnya segera diterbitkan pemberitahuan terkait pembangunannya tidak bisa dilanjutkan. "Jangan dibiarkan menggantung seperti saat ini dan sudah hampir tiga tahun mangkrak," tambahnya. Bila menyalahi aturan dan tidak bisa mendapat izin, dinas terkait bisa menganggarkan biaya untuk pembongkaran proyek JPO Pamulang. Pasalnya, bila tidak dilanjut pemilik JPO tidak mau menbongkar JPO sendiri. "Wajar saja karena untuk membongkar JPO diperlukan biaya yang tidak sedikit," jelasnya. Informasi yang diperoleh Tangerang Ekspres, tepatnya 7 Maret 2017 Satpol PP menyegel proyek pembangunan JPO Pamulang. Konstruksi bangunan untuk fasilitas publik tersebut milik PT Bardie Puri Tama, perusahaan advertising di kawasan Provinsi Banten. Sebelum dibangun, konstruksi bangunan di lahan milik Provinsi Banten itu hanya terdapat dua tiang pancang. Kini pemiliknya membuat menjadi tiga tiang pancang. Satu tiang pancang lokasinya berada di lahan fasos-fasum. Terkait mangkraknya pembangun JPO Pamulang itu, warga Pamulang Junaidi mengatakan, mendukung tindakan tegas Satpol PP yang telah menyegel proyek pembangunannya. "Saya sangat mendukung karena pemkot beranali menyegel tapi, jangan dibiarkan mangkrak terus menerus, harus ada kejelasan dari dinas terkait," ujarnya. Junaidi menambahkan, keberadaan JPO di depan kantor kecamatan sebetulnya perlu dan tak perlu. Diperlukan karena mengantisipasi kepadatan arus lalulintas serta menghindari kecelakaan bagi warga yang menyeberang jalan tersebut. "Tak perlu karena kondisi sekarang Jalan Raya Siliwangi belum begitu ramai," tuturnya. (bud/esa)

Tags :
Kategori :

Terkait