Baru Satu Calon Datang ke KPU

Selasa 14-01-2020,05:28 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERPONG-Untuk maju dalam Pemilukada Kota Tangsel 23 September mendatang ada dua cara yang bisa ditempuh, yakni jalur perseorangan dan partai politik (parpol). Untuk calon perseorangan diperlukan akun dan pasword Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sebagai sarana untuk menginput bukti dukungan. Ketua KPU Kota Tangsel Bambang Dwitoro mengatakan, sampai saat ini baru ada satu calon walikota dari jalur perseorangan yang datang untuk konsultasi terkait sistem informasi pencalonan (Silon). "Sampai hari ini (kemarin) baru perwakilan dari Bakal Calon Walikota Suhendar yang datang berkonsultasi terkait Silon," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Senin (13/1). Bambang menambahkan, calon walikota dari jalur perseorangan harus memiliki akun Silon dan mereka bisa mencicil menginput bukti dukungan identitas pendukung ke aplikasi tersebut. "Dukungan yang diperlukan untuk calon perseorangan adalah 71.143 KTP dan harus diinput dalam aplikasi Silon," tambahnya. Masih menurutnya, pendaftaran pasangan calon walikota Tangsel akan dibuka mulai 19-23 Februari mendatang. Dengan waktu yang tersisa diharapkan mereka yang akan maju menjadi bakal calon walikota dari jalur perseorangan agara segera datang dan minta akun dan password Silon untuk menginput dukungan. Bila tidak ada yang datang maka, saat mendaftar pasangan calon walikota Februari mendatang mereka dipastikan tidak bisa berlanjut ketahap selanjutnya. "Salah satu syaratnya adalah melampirkan softcopy dan hardcopy berkas dukungan pencalonan yang telah diinput di aplikasi Silon," jelasnya. Bambang menuturkan, bagi calon perorangan atau timnya yang ingin mendapatkan username dan password Silon dapat menghubungi delpdesk KPU Kota Tangsel. Syaratnya dengan membawa surat tugas atau mandat yang sekurang-kurangnya memuatr informasi, nama bakal calon walikota dan wakil walikota. Termasuk melampirkan nomor induk kependudukan (NIK) masing-masing bakal calon, tempat dan tanggal lahir, alamat dan jenis kelamin serta pekerjaan. "Info lebih lanjut bisa mendatangan kantor KPU Kota Tangsel pada hari kerja mulai pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB," tuturnya. (bud)

Tags :
Kategori :

Terkait