KEBIJAKAN realokasi subsidi listrik sudah dijalankan pada masa awal pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla (JK). Setelah pelanggan dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA, tahun ini pemerintah mulai menyasar pelanggan 900 VA. Jumlah konsumen dengan daya itu memang besar, sampai 22,3 juta pelanggan. Itu terbesar kedua setelah kelompok 450 VA yang sebanyak 22,8 juta pelanggan. Alasannya, sebagian besar pelanggan kelompok itu dinilai masuk golongan yang mampu secara ekonomi sehingga tak berhak mendapat subsidi. Untuk meredam lonjakan kenaikan tagihan, penyesuaian tarif listrik pelanggan listrik 900 VA dilakukan bertahap setiap dua bulan sekali, yakni pada 1 Januari, 1 Maret, dan 1 Mei 2017. Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Hadi M. Djuraid menyatakan, pencabutan subsidi listrik untuk rumah tangga mampu dengan daya 900 VA telah disetujui Komisi VII DPR. Pencabutan itu juga harus didukung data yang akurat. "Subsidi tersebut dicabut agar alokasi subsidi dalam APBN dapat dialihkan untuk belanja yang lebih menyentuh rakyat seperti pembangunan infrastruktur di bagian Indonesia Timur,'' ujarnya di Jakarta Jumat (16/6). Data Kementerian ESDM mencatat, jaringan listrik di Indonesia baru menjangkau 85 persen dari 82.190 desa. Sebanyak 2.519 desa bahkan belum merasakan layanan listrik sama sekali, 2.376 di antaranya ada di Papua. Sisanya belum mendapat layanan secara penuh dalam 24 jam. Rasio kelistrikan di Indonesia ditargetkan meningkat menjadi 97 persen pada 2019. Pemerintah juga berkomitmen memperluas layanan listrik bagi masyarakat, tidak sekadar mengejar target rasio elektrifikasi. Hal terpenting adalah pemerataan akses listrik bagi semua penduduk Indonesia. "Kami berharap 2.519 desa yang masih gelap gulita bisa diterangi. Sejak Indonesia merdeka, mereka belum menikmati aliran listrik, pemerintah akan berupaya melakukannya dengan bertahap," tuturnya. Terkait heboh sebagian masyarakat yang kaget karena kenaikan tarif listrik, Hadi menyebut semestinya tidak perlu terjadi. Sebab, sosialisasi sudah dilakukan tahun lalu. Apalagi, pemerintah sudah memetakan siapa-siapa saja yang berhak dan tidak berhak mendapat subsidi. "Intinya, sebagian masyarakat mampu selama ini menikmati subsidi yang lebih besar dari yang dinikmati masyarakat tidak mampu," katanya. Sebagai contoh, rumah tangga 900 VA mampu dengan tagihan bulanan sekitar Rp 84.000 semestinya mereka membayar sekitar Rp 189.000 per bulan sesuai tarif keekonomian (konsumsi listrik 140 kWh per bulan). Artinya, selama ini mereka yang mampu itu disubsidi oleh negara sekitar Rp 105.000 per bulan. Padahal, masyarakat tidak mampu dengan konsumsi listrik yang lebih rendah (70 kWh per bulan) dengan tagihan listrik bulanan sekitar Rp 42.000 hanya menerima subsidi listrik sekitar Rp 52.000 per bulan. "Jadi, secara bertahap subsidinya dialihkan agar lebih tepat sasaran dan tepat jumlah," terangnya. Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu menambahkan, kenaikan tarif listrik pelanggan 900 VA sudah dibahas dan disetujui DPR. "Kita tak setuju kalau orang kaya disubsidi. Tapi, lebih tak setuju kalau orang miskin tak disubsidi," ujarnya. Namun, dia menggarisbawahi perlu adanya kepastian data bahwa memang benar pelanggan 900 VA yang dicabut subsidinya adalah benar-benar orang mampu, bukan orang miskin. "Maka, stressing-nya cabut subsidi bagi yang tak miskin, tapi tolong betul-betul dengan pendataan yang akurat," tegasnya.
Gus Irawan menjelaskan, selama ini yang mendata pelanggan bukanlah PLN, melainkan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). "Itu pendataan untuk bantuan subsidi orang miskin dengan data tunggal. Kita tahu negara ini lemah di pendataan," imbuhnya.
Untuk itu, Komisi VII DPR telah meminta PLN untuk menerima aduan masyarakat miskin yang mungkin terkena pencabutan subsidi tersebut. Masyarakat bisa mengajukan keberatan dan verifikasi ulang. "Kita minta yang sudah telanjur dibayar dikembalikan, kalau betul dia miskin," jelasnya. Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani menuturkan, berkurangnya penerima subsidi membuat jumlah anggaran meningkat. Pemerintah berniat mengurangi jumlah penerima subsidi untuk golongan 900 VA. Namun, tahun depan pemerintah justru mengusulkan kenaikan anggaran subsidi listrik dari Rp 45 triliun tahun ini menjadi Rp 52 triliun. (dee/ken/c10/owi)