Misteri Kepala Daerah Simpan Rp 50 M di Kasino

Senin 16-12-2019,08:06 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

JAKARTA-Sejumlah kepala daerah menyimpan uang di tempat perjudian, kasino, di luar negeri. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil mendeteksi. Jumlahnya fantastis, Rp 50 miliar. Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid meminta PPATK segera membeberkan ke publik, nama kepala daerah tersebut. "Jangan setengah-setengah mengungkap, tapi sampaikan sejelas-jelasnya dan sebut nama," ujarnya usai Rapat Koordinasi Wilayah DPW PKS Jawa Timur di Surabaya, Minggu (15/12). Menurut Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini, PPATK tak perlu takut untuk membeberkan data sejelas-jelasnya. Termasuk jika kepala daerah tersebut berlatar politikus atau berasal dari partai politik tertentu. PPATK juga harus melakukan penelusuran di tingkat pemerintah pusat, jangan hanya di daerah. "Yang terpenting PPATK jangan terkesan seolah-olah sudah bekerja, padahal itu bukan hanya kepala daerah. PPATK harus menelusurinya sampai tingkat pusat. Kemudian membukanya ke publik," katanya. Sementara itu, Wakil Ketua KPK mengakui pihaknya akan mendalami temuan PPATK tersebut. Proses pendalaman yang dilakukan, kata dia, berupa penelusuran sumber uang yang disimpan. "Kalau itu uang pribadinya dia, kan kita harus dalami dulu sumber uang itu. Kita harus bicara predicate crime-nya juga. Kan KPK selalu masuknya predicate crimenya jelas dulu," kata Saut di Jakarta, Minggu (15/12). Saut enggan berspekulasi perihal sumber dana tersebut. Lantaran data yang diungkap PPATK untuk kepentingan intelijen. Ia pun ogah menyebut dana itu berasal dari hasil korupsi tanpa penelusuran lebih lanjut. "Kalau dia (kepala daerah) memang punya usaha gimana? Nah itu kita dalaminya pelan-pelan," ucap Saut. Sebelumnya, sejumlah kepala daerah ketahuan memiliki jejak transaksi keuangan di luar negeri. Transaksi itu tercatat pada rekening di tempat perjudian, kasino. Bentuknya berupa valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar. PPATK juga menemukan penggunaan dana hasil tindak pidana untuk pembelian barang mewah dan emas batangan. Namun, PPATK tidak mengungkapkan secara rinci kepala daerah yang diduga melakukan hal itu. "Kami menelusuri adanya transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing. Jumlahnya pun signifikan, sekitar Rp 50 miliar (yang disimpan) ke rekening kasino di luar negeri," kata Ketua PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (13/12). Terkait hal ini, Manager Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Ervyn Kaffah mendesak Polri dan KPK untuk segera menindaklanjuti temuan PPATK. Menurutnya, penyampaian informasi secara terbuka yang dilakukan PPATK menunjukkan masih lemahnya tindak lanjut yang dilakukan penegak hukum atas temuan tersebut. "Karena itu kami desak aparat penegak hukum tindaklanjuti dengan serius temuan PPATK tersebut," kata Ervyn. Selama Januari hingga November PPATK berkontribusi sebesar Rp139 miliar untuk penerimaan negara yang berasal dari tindak lanjut 73 hasil analisis terindikasi kejahatan perpajakan. "Untuk jumlah nominal tersebut sebenarnya menurun dibandingkan tahun 2018. Berapa penurunannya, ini masih dalam penghitungan kami," kata Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin, kemarin. Menurut dia, jumlah tersebut masih bisa bertambah karena hingga saat ini 73 laporan terkait pajak itu masih dalam proses. Proses itu, lanjut dia, meliputi tahap imbauan, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan dan penagihan. Kiagus menambahkan penurunan penerimaan itu juga diperkirakan karena dipengaruhi aktivitas ekonomi saat ini yang juga menurun. Selama 11 bulan, total ada 537 hasil analisis dan 450 informasi yang disampaikan kepada penyidik kepolisian, kejaksaan, KPK, BNN, Ditjen Pajak serta Ditjen Bea Cukai. Selain 73 hasil analisis pajak, sebanyak 211 hasil analisis terkait korupsi, dan 46 hasil analisis penipuan. Ia merinci hasil analisis itu di antaranya penyelundupan benih lobster, penyelundupan telepon seluler, masalah narkotika dan kasus pembangunan jalan dan jembatan. Selain itu, kasus perdagangan satwa liar, perdagangan manusia, perkara terorisme, dugaan korupsi pembelian helikopter, dan dugaan tindak pidana pencucian uang beberapa kepala daerah dalam valuta asing setara Rp50 miliar di rekening kasino luar negeri. Sedangkan total penerimaan negara selama periode tahun 2013 hingga 11 Desember 2019, PPATK berkontribusi untuk penerimaan sektor pajak sebesar Rp4,9 triliun dari 296 hasil analisis. Sementara itu, statistik laporan transaksi selama Januari-November 2019 mencapai 36 juta laporan atau naik 166 persen jika dibandingkan periode sama 2018. Laporan tersebut terdiri dari 33,2 juta laporan transfer dana dari dan ke luar negeri atau naik 214 persen. Kemudian sebanyak 2,76 juta laporan transaksi keuangan tunai atau naik 3 persen. Laporan transaksi keuangan mencurigakan mencapai 71.122 laporan atau naik 17,5 persen. Selain itu, laporan transaksi penyedia barang dan jasa sebesar 34.636 laporan atau naik 18,8 persen dan laporan pembawaan uang tunai mencapai 161 laporan atau turun 39,7 persen. (fin/ful)

Tags :
Kategori :

Terkait