CILEGON-Ratusan botol minuman keras (miras) diamankan Polres Cilegon dari tempat hiburan malam di area Jalan Lingkar Selatan (JLS) dan Pondok Cilegon Indah, Kecamatan Cibeber, Sabtu (14/12) malam. Kapolsek Cibeber AKP Maruli Manurung menjelaskan, peredaran miras di wilayah hukum Polsek Cibeber menjadi target pada operasi cipta kondisi. Oleh karena itu, sejumlah tempat hiburan tak luput dari pemeriksaan petugas. Dijelaskan Manurung, ratusan botol miras itu diperoleh petugas dari sejumlah tempat hiburan malam. Di antaranya, Hans, Planet, hana, Rindu Resto, Kings, El Larus, Family 22, Concept, dan Silber. "Didapati sebanyak 103 botol minuman keras," paparnya. Kapolsek menegaskan, miras yang ditemukan berkadar alkohol di atas nol persen. Artinya, peredarannya sudah melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya. Barang-barang tersebut pun dibawa oleh petugas ke Mapolsek Cibeber untuk diamankan. Sedangkan pengelola tempat hiburan didata dan diberikan teguran agar tidak kembali menjual barang-barang yang tidak sesuai aturan. Selain melawan hukum, lanjut Manurung, peredaran miras pun dinilai meresahkan masyarakat. Oleh karena itu kepada semua pihak untuk bersama-sama mengantisipasi peredaran barang tersebut," kata dia. Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian Operasi (Dalop) pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Cilegon Suroto menjelaskan, peredaran miras merupakan salah satu pelanggaran yang paling sering ditemui dalam operasi razia tempat hiburan malam. Kata Suroto, razia tempat hiburan malam merupakan salah satu agenda rutin yang dilakukan Satpol PP Kota Cilegon. "Biasanya kita juga melibatkan kepolisian," ujar Suroto. Menurutnya, selain miras, pelanggaran yang kerap ditemukan dalam setiap operasi tempat hiburan malam adalah pelanggaran jam tayang dan nonyustisi. Razia tempat hiburan malam dilakukan secara rutin guna memastikan tegaknya Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Perda Nomor 5 Tahun 2001, serta Perda Nomor 2 tahun 2003 tentang Perizinan Penyelenggaraan Hiburan. "Selain itu juga untuk menjaga keamanan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat," imbuhnya. (rbn)
Ratusan Botol Miras Disita
Senin 16-12-2019,04:59 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :