RAJEG – Polisi mempersilahkan masyarakat menitipkan kendaraan ke kantor Polsek mulai dari H-7 Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijiriah. Kapolsek Rajeg AKP D.P Ambarita mengatakan, masyarakat yang akan pulang kampung tidak perlu resah lagi meninggalkan kendaraan mereka di rumah. Ini karena sekarang mereka boleh nitip kendaraannya ke kantor Polsek Rajeg dengan persyaratan membawa identitas diri sebagai bukti kepemilikan kendaraan seperti KTP dan STNK. “Hal ini mengacu kepada UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri, perintah lisan Kapolri dalam rangka meningkatkan rasa aman dan nyaman masyarakat dalam menjalankan Ramadan dan Lebaran 2017,” ujar Ambarita. Di Mapolsek Rajeg dirinya menjelaskan, diluas lahan parkiran 500 m2 yang dimiliki Kantor Polsek Rajeg dapat menampung sekitar 50-70 kendaraan roda dua dan empat. Selain itu, kata Ambarita, jajarannya akan melakukan patroli ke sejumah tempat seperti perumahan, jalanan, dan lainnya untuk menekan tindakan kejahatan yang dapat terjadi dimana saja dan kapan saja. (mg-2)
Nitip Kendaraan ke Polsek Gratis
Kamis 15-06-2017,08:40 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 03-09-2026,22:10 WIB
Pohon Kedondong Tumbang Tewaskan 1 Anak, Pemkab Gerak Cepat
Kamis 03-09-2026,21:21 WIB
TBC Menggerogoti Lebih dari 33 Ribu Warga Banten, 33.495 Warga Banten Menderita TBC
Kamis 03-09-2026,21:26 WIB
Dunia Sepak Bola Berduka, Coach Iwan Setiawan Tutup Usia
Kamis 03-09-2026,20:55 WIB
Puluhan Pedagang Pasar Lama Akan Dipindah ke Kepandean
Kamis 03-09-2026,21:09 WIB
DLH Temukan Pelanggaran Proyek Cikalumpang, Jika Melanggar Berpotensi Dikenakan Sanksi
Terkini
Jumat 04-09-2026,14:02 WIB
Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cimone Berikan Perlindungan Hingga Kemandirian
Kamis 03-09-2026,22:10 WIB
Pohon Kedondong Tumbang Tewaskan 1 Anak, Pemkab Gerak Cepat
Kamis 03-09-2026,22:09 WIB
UPT Pajak Daerah Wilayah 3 Rajeg Sisir Umbul-Umbul Penunggak Pajak
Kamis 03-09-2026,22:06 WIB
Gunakan Fasos Fasum, Puluhan Lapak di Kutabaru Terancam Dibongkar
Kamis 03-09-2026,21:26 WIB