Hambat Investasi, Perda Direvisi

Rabu 27-11-2019,08:22 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERANG-Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy meminta pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan inventarisasi peraturan daerah (perda) yang berpotensi menghambat investasi. Hal itu disampaikan Andika usai membuka acara Banten Investment Gathering yang diselenggarakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten di Ice BSD Kabupaten Tangerang, Selasa (26/11). Melalui rilis yang diterima Tangerang Ekspres, Andika mengatakan, dalam konteks kelembagaan, peran kepala daerah sangat besar dalam menarik minat investor untuk menanamkan modalnya. Kewenangan kepala daerah dalam menempatkan aparatur pelayanan, membuat peraturan daerah, penyediaan lahan dan infrastruktur pendukung menjadi sangat penting. “Apakah kewenangan tersebut ramah terhadap investasi atau sebaliknya menjadikan biaya investasi yang mahal,” kata Andika. Untuk menarik investasi masuk, kata Andika, pemerintahan daerah dituntut untuk berinovasi untuk membuat aturan- aturan yang memberikan dorongan menarik agar investor tertarik untuk menanamkan modalnya. Akan tetapi, pihaknya berharap produk hukum yang dibuat tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan. “Selain itu juga perlu didukung oleh aparatur-aparatur yang memiliki kompetensi dan keahlian di bidang masing-masing agar pelaksanaan investasi di daerah dapat berjalan lancar,” katanya. Andika menjelaskan, keberadaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sangat penting dalam rangka menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan. Salah satunya lembaga tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi investor untuk menanamkan modalnya. Seperti diketahui, Provinsi Banten memiliki 19 kawasan industri yang tersebar di lima kabupaten/kota. Adapun tren investasi di Provinsi Banten sendiri, lanjut Andika, setiap tahunnya terus meningkat. Berdasakan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) nilai investasi di Provinsi Banten triwulan pada tahun 2018 sebesar US 531,8 miliar dolar AS, dengan 944 proyek (penanaman modal asing/ PMA). Sedangkan PMDN mencapai Rp 3,3 triliun dengan 369 proyek. “Realisasi investasi Penanaman Modal Asing (PMA) tahun 2018 di Provinsi Banten menempati urutan ke- 4 setelah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah. Sementara itu, Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Provinsi Banten berada di peringkat ke-9,” jelas Andika. Diketahui, Pemprov Banten akan memangkas perda-perda yang dinilai dapat menghambat masuknya investasi. Saat ini pemprov tengah menginventarisasi produk-produk hukum daerah itu untuk dilakukan evaluasi dan dilakukan pemangkasan. “Kita sedang mengindetifikasi perda-perda di Banten yang dinilai bisa menghambat masuknya investasi. Biro Hukum sedang mengidentifikasi perda-perda mana yang masih tumpang tindih. (Jumlah perdanya) paling tidak kumpulkan, kita coba identifikasi,” ujar Gubernur Banten, Wahidin Halim WH saat ditemui di KP3B, Kota Serang, akhir pekan kemarin. Dikatakan WH, jika memang terdapat perda yang terindikasi menghambat investasi atau tumpang tindih maka akan langsung dipangkas. Selain agar memperpendek birokrasi juga hal itu merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo. “Perda-perda itu sudah harus mulai disinkronisasi, dipangkas. Jangan sampai provinsi, kabupaten/kota berlomba-lomba untuk memperbanyak perda. Namanya omnibus law,” katanya. Sementara, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten Agus Mintono mengaku, belum bisa mengungkapkan perda-perda mana saja yang terindikasi bisa mengambat investasi. Pihaknya masih melakukan inventarisasi secara mendalam. “Kita sesuai arahan presiden, jadi perda-perda mana yang dianggap bertentangan dengan investasi, untuk diiventarisasi. Kita belum bisa menyampaikan karena kan dalam proses. Perintah presiden, kita laksanakan. Di dinas mana saja kalau ada indikasi bertentangan dengan investasi kita evaluasi, sesuai arahan pak gubernur,” kata Agus. Disinggung kapan inventarisasi bisa rampung, Agus belum bisa memberikan kepastian. Sebab, apa yang dilakukannya sekarang perlu ketelitian dan kehati-hatian. “Tetap mengutamakan aspek legalitas juga. Kita merapikan bukan berarti membolehkan semuanya. Tetap kita yang penting investasi harus tetap berjalan dan lancar,” katanya. Agus menegaskan, perintah presiden juga tak hanya ditujukan kepada pihak eksekutif namun juga kepada legislatif. “Perda yang sudah ada kita evaluasi dan ternyata bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi ya itu harus ditertibkan juga, disarankan untuk direvisi. Jangan sampai dipersulit investasi, mengatur bukan tambah efektif tapi malah tidak efisien,” ujarnya. (tb)

Tags :
Kategori :

Terkait