SERANG-Pemprov Banten diberikan waktu enam bulan, untuk mengkaji pemangkasan jabatan eselon III dan IV. Hal itu setelah Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, meneken surat keputusan pemangkasan eselon III dan IV. Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menegaskan, sampai saat ini masih melakukan kajian. "Kita kan diminta Pak Presiden untuk mengkaji. Coba di daearh dikaji. Nanti dalam rapat para gubernur kita sampaikan yang mana yang dipangkas, yang mana yang difungsionalkan," kata WH kepada wartawan di KP3B, Kota Serang, akhir pekan lalu. Menurutnya, pemerintah pusat memberikan tenggat waktu enam bulan kepada Pemprov Banten untuk melakukan kajian. "Kita ditenggat sampai Mei. Ini kita sudah bahas di biro organisasi," ujarnya. Saat ditanya apakah pengurangan jabatan eselon III dan IV di Pemprov Banten akan mengakibatkan hilangnya tunjangan kinerja (tukin) bagi pejabat, WH belum bisa menjawab. Karena masih dalam kajian. Diketahui, jumlah pejabat eselon III dan IV di Pemprov Banten mencapai 800 orang. "Masih dikaji. Dan saya pikir gaji fungsional malah lebih besar dari struktural. Jadi maju kena mundur kena," katanya. Sementara, Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo mengatakan masih menunggu putusan dari pusat. "Itu kan (rencana) pusat. Kita juga belum mengerti. Kalau dipangkas gimana UPT (Unit Pelayanan Terpadu) kita," kata Budi. Ia belum melihat rencana pemangkasan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Struktur Organisasi Tata Kelola (SOTK). Budi menegaskan, dari postur APBD 2020 yang telah disahkan masih terdapat alokasi untuk jabatan eselon III dan IV. "Kita tunggu aja regulasinya. Anggaran juga masih sama. Asumsinya tahun depan masih ada eselon III dan IV," ujarnya. Informasi yang dihimpun, Kemenpan-RB akan menjadi kementerian yang paling awal memulai pemangkasan struktur Apartur Sipil Negara (ASN). Menpan-RB, Tjahjo Kumolo mengatakan, perampingan pegawai eselon III dan IV akan dilaksanakan pada November 2019. Kemenpan-RB dipilih menjadi contoh untuk perampingan ASN eselon III dan IV. Hal itu dikarenakan tidak ada pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berstatus eselon III dan IV di kementerian tersebut. "Saya akan coba contohkan bulan ini di Kemenpan-RB. Eselon III dan IV akan saya pangkas duluan," kata Tajhjo. Ia juga mengaku, akan hati-hati dalam melakukan pemangkasan jabatan eselon III dan IV. "Karena tidak bisa semua dipindahkan. Dan saya juga memastikan perampingan tersebut tidak akan mengurangi tukin dan mengurangi jumlah ASN yang ada," katanya.(tb)
Pangkas Eselon, Maju Kena Mundur Kena
Senin 25-11-2019,04:49 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :