Di Kota Tangerang, Pabrik Sepatu Belum Pindah

Jumat 22-11-2019,07:15 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

KOTA TANGERANG-Isu akan banyak pabrik sepatu di Banten hengkang karena masalah upah belum terjadi di Kota Tangerang. Kepala Disnaker Kota Tangerang Rakhmansyah menegaskan, belum menerima laporan adanya pabrik alas kaki yang pindah ke Jawa Tengah. Sebanyak 19 pabrik sepatu di Kota Tangerang masih aktif berproduksi hingga saat ini. "Saya belum melihat ada perusahaan yang pindah ke Jawa Tengah, yang katanya pabrik sepatu akan pindah sampai saat ini masih tetap beroperasi. Bahkan dari data Disnaker ada 19 pabrik sepatu yang masih produksi dan tidak pindah karena adanya tuntutan (upah) teman-teman buruh," ungkapnya, kemarin. Soal upah minimum kota (UMK) Kota Tangerang 2020, Rakhmansyah menegaskan sudah ditetap Gubernur Banten. Kenaikannya, sebesar 8,51 persen dari UMK 2019. Itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) NO 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. UMK Kota Tangerang 2020 sebesar Rp4.199.029. Kenaikan sebesar 8,51 persen tersebut berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Akan tetapi penetepan UMK tersebut langsung ditolak oleh SPSI Kota Tangerang. Karena tidak sesuai denga hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL). Menurut Wakil Ketua FSP KEP SPSI Kota Tangerang Hardiansyah kenaikan UMK di Kota Tangerang usulan buruh, naik 12,57 persen atau sebesar Rp 4.356.400. Angka tersebut hasil dari survei pasar yang telah dilakukan beberapa waktu lalu. "Kalau berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional maka kenaikan UMK hanya 8,51 persen. Tetapi kami tidak mau karena penetapan tersebut tidak sesuai dengan survei pasar yang telah kami lakukan. Kami minta kenaikan UMK di Kota Tangerang 12,57 persen,"ujarnya saat dihubungi Tangerang Ekspres melalui telepon selularnya. Hardiansyah menambahkan, pemberlakukan PP 78 tahun 2015 sudah memasuki tahun ke-5 dalam penetapan UMK. Jadi hasil penetapan yang dilakukan Gubernur Banten tidak memihak kepada aspirasi buruh se-Kota Tangerang dan juga se-Banten. "Kami menolak penetapan yang telah dikeluarkan pak gubernur. Karena pada prinsipnya kami telah mengajukan masalah UMK sesuai hasil survei pasar. Jadi kami akan tetap menolak jika tidak naik menjadi 12,57 persen,"paparnya. Rakhmansyah menjelaskan, keputusan tersebut sudah melalui proses, dan tidak bisa lagi diubah. Karena sudah ditandatangani Gubernur Banten. "Benar, pak gubernur telah mengeluarkan surat keputusan. Kami tidak bisa berbuat apa-apa dan tinggal mengikuti apa yang telah menjadi keputusan. Karena keputusan UMK sudah tertuang pada PP No 78 tahun 2015,"ungkapnya. (mg-9)

Tags :
Kategori :

Terkait