Ubah Status Marital, Bakal Dapat Hadiah

Rabu 20-11-2019,08:14 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERPONG-Pemkot Tangsel terus meningkatkan kualitas pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil. Salah satu terobosannya adalah,menyiapkan hadiah bagi pasangan yang baru menikah. Hadiah akan diberikan ketika, pengantin baru akan mengubah status marital di KTP-el dan KK. Program ini, dijalankan dengan menggandeng Kementerian Agama Kota Tangsel. Kadisdukcapil Kota Tangsel, Dedi Budiawan menjelaskan, hadiah yang akan diberikan pemerintah kepada pengantin baru yang mendaftarkan pernikahannya dengan resmi di Kemenag Tangsel. Sehingga, setiap pernikahan yang sudah dicatatkan di kemenag akan secara otomatis masuk ke dalam pendataan Disdukcapil. ”Jadi, dulu kalau ada yang menikah, terus mau ubah status harus datang ke kantor kami. Sekarang kami yang datang, menyampaikan dan memastikan bahwa warga Tangsel sudah menikah. Nanti KTP dan KKnya akan di-update otomatis,” ujar dia. Sementara, untuk memaksimalkan inovasi ini, Disdukcapil memastikan bahwa hanya pernikahan yang terdaftar resmi di Kemenag saja yang bisa mendapatkan fasilitasnya. ”Kalau tidak terdaftar ya tidak (dapat hadiah). Juga, yang tidak terdaftar pernikahannya kalau punya anak, anaknya tidak bisa membuat akta. Ini demi meningkatkan kesadaran administrasi di Kota Tangsel,” kata Dedi. Sementara Kepala Kantor Kemenag Kota Tangsel, Abdul Rojak menjelaskan, fasilitas ini merupakan upaya mereka untuk memaksimalkan perekaman data administrasi yang dilakukan oleh pemerintah. Juga untuk mencegah penyalahgunaan data yang kerap terjadi. ”Menghindari adanya penyalahgunaan wewenang. Jika pernikahan terdaftar, tujuan meningkatkan kualitas keluarga di Kota Tangsel juga tercapai. Sehingga kesejahteraan mereka juga terlindungi oleh pemerintah,” kata dia. (mol/esa)

Tags :
Kategori :

Terkait