Buruh Demo ke Kantor BPJS Kesehatan, Tuntut Rumah Sakit Diberi Sanksi

Jumat 15-11-2019,06:20 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TIGARAKSA- Pelayanan terhadap pasien BPJS Kesehatan di rumah sakit diprotes buruh. Untuk menyuarakan aspirasinya, 150 buruh mendatangi Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa dengan sepeda motor dan mobil losbak. Mereka datang sekira pukul 09.00 WIB. Aksi demo diakhiri dengan dialog antara 10 orang perwakilan serikat buruh dengan pimpinan BPJS Kesehatan Tigaraksa, Kamis (14/11). Ketua Konfederensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) 1973 Cabang Kabupaten Tangerang, Imam Sukarsa mengatakan, sepanjang 2018 hingga 2019 sudah ada empat orang meninggal dunia. Keempat orang tersebut merupakan anggota KSPSI 1973. Ia mengungkapkan, sudah berkirim surat dengan BPJS Kesehatan. Namun, dinilai tidak ada sikap dan tindakan. Hingga akhirnya memutuskan untuk demonstrasi. Ia menjelaskan, ada empat tuntutan. Selain mengkritisi buruknya pelayanan di rumah sakit anggota BPJS Kesahatan, buruh menolak adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku per 1 Januari 2020. Kemudian, menuntut adanya pelayanan maksimal dari fasilitasi kesehatan kepada peserta BPJS Kesehatan. Serta, mendesak BPJS Kesehatan melakukan evaluasi terhadap rumah sakit yang sudah bekerjasama. Termasuk, menolak akan adanya surat dan petugas ke rumah peserta BPJS yang menunggak iuran. “Kami menuntut pelayanan maksimal terhadap peserta BPJS. Mengingat sampai detik ini masih banyak pelayanan dari fasilitas kesehatan kurang maksimal. Bahkan sampai kehilangan nyawa. Sepanjang dua tahun ini, anggota kami saja sudah empat orang meninggal. Akibat adanya penolakan dan buruknya pelayanan rumah sakit rujukan,” jelasnya saat dihubungi Tangerang Ekspres. Ia menegaskan, memiliki bukti atas tuduhan yang dilayangkan. “Alasan rumah sakit tidak ada kamar maupun alat kesehatannya. Ini bukan mengarang akan tetapi fakta. Anggota kami meninggal dunia begitu sampai di ruang perawatan rumah sakit dengan jaminan umum. Kami sudah sampaikan kepada BPJS melalui surat, namun responnya kurang bagus. Bahkan tidak direspons,”tegasnya. Usai dialog, menurut Imam, BPJS Kesehatan membentuk grup komunikasi via WhatsApp (WA) yang didalamnya dilibatkan aktivis buruh. Ia mengatakan, siap mengawal janji untuk mengusut atas kasus kematian empat orang anggotanya. “Kemudian, BPJS Kesehatan berjanji akan melakukan sidak terhadap rumah sakit yang kita laporkan tadi. Itu terjadi di rumah sakit swasta. Kita akan mengawal ini,” ungkapnya. Sementara, Kepala Bidang Sumber Daya Manusia dan Umum Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa, Rudi Darmawan mengatakan, penyesuaian iuran yang baru tidak memberatkan buruh. Sebab, batas atas upah yang dikenakan tarif iuran baru berada di angka Rp12 juta. “Kalau kita perhatikan aturannya, pekerja yang menerima upah di bawah plafon (Rp 12 juta) tidak terkena dampak. Justru yang terkena dampaknya itu peserta mandiri,” tegasnya. Rudi mengatakan, terkait pelayanan rumah sakit akan ditelusuri lanjut. Ia mengungkapkan, tidak dapat memberikan sanksi selain dari pemutusan kerjasama. ”Kita tidak bisa melakukan kewenangan lebih jauh selain dari yang tertera dalam kerjasama yakni dengan pemutusan hubungan kerjasama,” lanjutnya. Adapun, menurut Rudi, perihal ketersediaan ruangan maupun peralatan kesehatan berada di dalam kewenangan rumah sakit. Namun, ia berjanji akan menulusuri laporan dari serikat buruh. Perihal batas waktunya, ia akan berkoordinasi dengan pimpinan. “Kami akan dalami atas laporan buruh. Ke depan rumah sakit harus memberikan pelayanan yang optimal. Sanksi dari kita hanya sesuai dengan kewenangan berdasarkan perjanjian kerjasama. Seperti melalui teguran. Kalau tidak mengindahkan baru kita akan jatuhkan pemutusan kerjasama,” tutupnya. (mg-10)

Tags :
Kategori :

Terkait