Mantan Ketua DPR Geram Disebut Terima Uang KTP-el

Rabu 14-06-2017,07:15 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

JAKARTA-Mantan Ketua DPR Marzuki Alie membantah tudingan di persidangan yang menyebutnya kecipratan aliran uang dari kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Dia juga keberatan disebut seolah marah sama mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman, karena mendapat fee yang jumlahnya kecil. "Berita itu tendensius. Judul dan isi berbeda. Judul seolah saya marah sama Dirjen Dukcapil, padahal di isinya kata Andi Narogong," kata Marzuki saat dikonfirmasi JPNN, Selasa (13/6). Dia juga menjelaskan, sudah melaporkan Andi Narogong ke Bareskrim Polri atas tuduhan menerima aliran dana KTP-el. "Harusnya berita tersebut ada keseimbangan dengan mengutip laporan saya ke Bareskrim," katanya. Tapi, kata Marzuki, itulah media di era demokrasi sehingga ada kebebasan untuk mem-frame seseorang. "Semoga kasus ini menjadi terang, tidak main tunjuk siapa saja padahal pelakunya sudah sangat jelas terang benderang," jelas Marzuki. Dia pun keberatan namanya disebut-sebut lagi di persidangan. Padahal, Marzuki mengatakan, yang menyebut nama itu tidak mengenalnya. "Saya kan sudah lapor ke Bareskrim. Kira-kira jalan apa lagi yang harus ditempuh. Mereka seenaknya menyebut nama orang, tanya ke mereka kenal saya tidak?" katanya. Menurut Marzuki, laporannya sudah ditindaklanjuti Bareskrim. "Tapi keburu Andi Narogong sudah ditangkap dan dipenjara (KPK)," ungkapnya. Dalam persidangan, Senin (12/6), Irman yang juga terdakwa perkara korupsi e-KTP mengungkapkan, Marzuki Alie saat menjadi ketua DPR pernah marah-marah. Menurut Irman, Marzuki berang karena memperoleh fee proyek e-KTP yang tak sesuai keinginannya. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Senin (12/6), Irman mengatakan, merujuk pada catatan Andi Agustinus alias Andi Narogong maka Marzuki dijatah fee sebesar Rp 20 miliar. Namun, Irman mengaku memperoleh informasi dari anak buahnya, Sugiharto bahwa Marzuki marah-marah. "Ya, saya dapat info dari Pak Giharto dan Andi. Marah mungkin merasa enggak sesuai. Mungkin enggak jadi sejumlah itu, marah-marah kok bagiannya kecil," kata Irman. Marzuki sudah melaporkan Irman, Sugiharto dan Andi ke Bareskrim Polri, Jumat (10/3) lalu karena namanya disebut telah menerima suap Rp 20 miliar. Sementara, Marzuki mengaku tidak merasa menerima suap dan menilai keterangan Andi pencatutan semata. "Andi Narogong itu menjelaskan kepada terdakwa dua (Sugiharto) akan menyampaikan uang yang katanya Rp 520 miliar, dan masuk nama saya yang katanya diberikan Rp 20 miliar," kata dia di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat. Marzuki mengklaim tidak mengenal ketiganya. (jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait