Mahasiswa Jejaring Perlindungan Anak Dikukuhkan

Rabu 13-11-2019,04:36 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

CIPUTAT-Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perlindungan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPMP3AKB) Kota Tangsel terus meningkatkan perlindungan perempuan dan anak. Salah satunya dengan mengukuhkan jejaring perlindungan perempuan dan anak dari komunitas mahasiswa se-Kota Tangsel di Plaza Rakyat Balai Kota, Selasa (12/11). Kepala DPMP3AKB Kota Tangsel Khairati mengatakan, dalam rangka upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kota Tangsel, pada 2013 telah dibentuk Satgas perlindungan anak di tingkat RW atas inisiasi Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Seto Mulyadi. "Saat ini tercatat dalam Rekor Muri kategori Kota yang memiliki Satgas Perlindungan Anak terbanyak sampai di tingkat RW, dan sampai saat ini telah ada di 122 RW dengan jumlah anggota 548 orang," ujarnya saat sambutan dalam seminar dan pengukuhan jejering perlindungan perempuan dan anak Kota Tangsel 2019 di Plaza Rakyat Balai Kota, Selasa (12/11). Khairati menambahkan, pada 2014 telah dibentuk PPT Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan di tingkat kelurahan dan sampai dengan saat ini telah terbentuk 23 PPT dengan jumlah anggota 72 orang. 2016 juga dibentuk Aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATMB) di 24 kelurahan dengan sejumlah anggota 240 orang. Kota Tangsel juga punya dua lembaga masyarakat P2TP2A. Adapun tugas dari Satgas Perlindungan Anak, PPT dab PATBM antara lain, melakukan upaya pencegahan dalam bentuk sosialisasi maupun penyuluhan, makukan pendampingan dan melaporkan ke P2TP2A jika ada kasus kekerasan terhadap prempuan dan anak. "Serta mngumpulkan data data perempuan dan anak yang memerlukan bantuan dan penangananan khusus," tambahnya. Khairati menjelaskan, pengukuhan jejaring perlindungan perempuan dan anak dari komunitas mahasiswa se-Kota Tangsel diharapkan dapat memberi perlindungan kepada perempaun dan anak di lingkungan kampus masing-masing, baik memberi tahu kepada teman-temannya, melaporkan bila terjadi kekerasan perempaun dan anak dan sebagainya. "Sehingga perempuan dan anak bisa mendapatkan hak-haknya dan tugas mereka sama seperti yang lain," tuturnya. Sementara itu, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan, dengan dibentuknya jejaring perlindungan perempuan dan anak tersebut diharapkan dapat membantu melakukan upaya pencegahan baik dalam bentuk sosialisasi maupun penyuluhan. "Serta ikut serta membantu dalam pendampingan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak," ujarnya. Airin menambahkan, kita tidak bisa menghilangkan seluruh bentuk kekerasan tetapi, yang bisa kita lakukan adalah upaya pencegahan agar dapat mengurangi jumlah kasus kekerasan yg menimpa perempuan dan anak. Ia mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang selama ini sudah aktif melaksanakan tugasnya dengan baik. "Saya minta kepada seluruh jejaring perlindungan perempuan dan anak agar dapat melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya secara ikhlas dan penuh tanggung jawab demi terwujudnya perlindungan perempuan dan anak yang ada di Kota Tangsel," tambahnya. Ibu dua anak tersebut mengucapkan terima kasih kepada pimpinan perguruan tinggi dan semua mahasiswa yang hadir dan yang telah berinisiatif untuk berkomitmen ikut. Serta dalam upaya perlindungan anak dengan bergabung membentuk Komunitas Mahasiswa Peduli Anak Kota Tangsel. "Semoga dengan dibentuknya Komunitas Mahasiswa Peduli Anak akan semakin memperluas jaringan perlindungan anak sehingga mengurangi kasus kekerasan terhadap anak di Kota Tangsel," tuturnya. Di tempat yang sama, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Seto Mulyadi mengatakan, untuk melindungi anak maka perlu kepedulian semua pihak dan termasuk masyarakat. "Masyarakat sering lupa, siapapun yang mengetahui ada kekerasan terhadap anak dan diam saja tidak berusaha menolong dan tidak lapor, ini sangsinya pidananya lima tahun penjara," ujarnya. Pria yang biasa disapa Kak Seto tersebut menambahkan, mereka sering tidak tahu dan kalau ada apa-apa bilangnya itu urusan domestik. Bila ketahuan dan seperti kasus yang menimpa Angeline di Bali, dimana masyarakat tahu tapi tidak melapor dan tidak bertindak, sehingga warga yang melihat dituntut oleh pengacara pelaku. "Satgas perlindungan anak di tingkat RT penting dan sangat tepat, jadi kalau terjadi apa-apa tidak harus lapor ke KPAI yang jaraknya terlalu jauh. Di Tangsel Satgas perlindungan anak di tingkat RT pertama di Indonesia dan dapat Rekor Muri pada 2012," tuturnya. (bud)

Tags :
Kategori :

Terkait