LEBAK-Sebanyak 24 Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang berkeliaran saat jam kerja terjaring razia petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak yang digelar di pusat perbelanjaan Rabinza dan pasar Rangkasbitung, Selasa (11/11). Razia terhadap ASN tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan kedisiplinan pegawai sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Kepala Dinas Satpol PP Lebak, Dartim mengatakan, para ASN yang kedapatan di luar saat jam kerja tanpa disertai bukti tertulis atau izin dari pimpinan di instansinya tersebut akan didata. Para ASN yang semuanya perempuan tersebut sedang belanja dan makan-makan yang seharusnya mereka bekerja, karena saat terjaring razia jam kerja. "Data yang kita dapatkan ini kana sampaikan kepada BKD dan Inspektorat ditembuskan ke Bupati. Soal sanksinya, bisa berupa tertulis maupun teguran kita serahkan ke BKD dan Inspektorat atau pimpinan OPD yang bersangkutan," kata Dartim, kepada Wartawan. Menurutnya, razia ini merupaka tindak lanjut dari PP tentang Disiplin Pegawai. Terkair dengan sanksi, itu merupakan domain dari pihak terkait. "Iya, kita harapkan memang dari kegiatan ini ada pembinaan yang lebih kepada pegawai di masing-masing instansi dan diharapkan jika pegawai yang sedang menjalankan tugas di luar kantor, harus dilengkapi atau mengantongi ijin dari pimpinannya,' ujarnya. Kasie Opsdal Satpol PP Lebak Ahmad Syahroni menambahkan, adapun ASN yang kedapatan terjaring razia tersebut kebanyakan berasal dari Dinas Pendidikan, kemudian Dinas Kesehatan/Puskesmas. "Kami juga mendapati sejumlah pelajar yang tengah berada di pusat perbelanjaan Rabinza dan menegur pelajar tersebut lantaran berada di pusat perbelanjaan pada jam pelajaran. (mg-5/and)
Puluhan ASN Terjaring Razia
Selasa 12-11-2019,04:37 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :