Perda KTR Minim Sosialisasi, ASN Masih Merokok Sembarangan

Senin 11-11-2019,04:20 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TIGARAKSA – Peraturan Derah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) belum berjalan. Padahal sudah berlaku hampir satu tahun sejak disahkan pada Desember 2018. Serta, dilakukan studi banding ke Kota Bogor ditempuh Pemkab Tangerang, saat penyusunan perda nomor 18 tahun 2018 tentang KTR. Namun, berdasarkan pantuan Tangerang Ekspres, pada waktu kerja maupun istirahat masih banyak dijumpai Aparatur Sipil Negara (ASN) merokok sembarangan. Serta, rambu-rambu sosialiasai tentang bahaya dan larangan merokok masih kurang. Padahal, disetiap gedung organisasi perangkat daerah (OPD) wajib memiliki ruangan khusus merokok. Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat (SDK-PM) Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Dwi Harti Nugraheni menegaskan, ASN diharuskan menjadi panutan warga dalam ketaatan atas perda KTR. “Betul, sebenarnya kita terutama ASN harap merokok pada tempatnya, kita tidak melarang untuk merokok. Jangan dikorbankan kesahatan perokok pasif yang terkena dampak tersebesar akibat asap rokok,” tegasnya saat dihubungi Tangerang Ekspres, Sabtu (9/11). Pada pasal 21, ditetapkan, sanksi yang terjaring razia dikenakan sanksi berupa dendan dan teguran tertulis. Adapun untuk denda besarannya yakni, masyarakat sipil dan pegawai sebesar Rp50 ribu, lalu pimpinan dan pembina aturan KTR sebesar Rp1 juta. Serta, petugas hukum dikenakan denda sebesar Rp5 juta. “ASN tentunya harus jadi panutan karena sudah ada perdanya, dan merokok yang jauh dari keramaian. Supaya bahaya asap rokok dapat diminimalisir. Tidak etis bagi ASN yang akan apel masih merokok di lapangan. Dan puntung rokoknya dibuang sembarangan. Perilaku tersebut yang harus kita tegur,” lanut Dwi. Diketahui, pada aturan perda, pasal 16 dan 17, dinyatakan pengawas atas KTR berada di Bupati Tangerang dan dapat dilimpahkan kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Pada pasal 17 ayat 1, OPD dapat membantu satuan tugas (Satgas) penegak KTR yang dibantu kelompok kerja. Pada ayat 3 di pasal 17, tertulis, Satgas dan Pokja ditetapkan melalui surat keputusan Bupati Tangerang. “Belum ada razia karena masih ada tahap sosialisasi. Nanti kita lihat program kerja di Satpol PP karena anggaran razia adanya di Satpol PP,” kata Dwi. Selanjutnya, pada 19 ayat 4, adanya peran serta warga dalam pengekan perda KTR. Adapun perannya sebatas, memberikan pemikiran dan pendapat yang berkiatan dengan pengawasan dan pelaksaan aturan. Lalu, keikutsertaan dalam menyebarluaskan informasi KTR. Kemudian, warga diperbolehkan menegur perokok, dan pemilik bangunan apabila adanya pelanggaran. Serta, publik memiliki wewenang melaporkan apabila ditemukan pelanggaran. Dwi mengungkapkan, perda KTR tersebut dibuat berdasarkan kajian pada perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Ternyata, perilaku merokok sembarangan masih banyak di lingkungan masyarakat dan pemerintahan. Menurutnya, angka perokok setiap tahun tidak menurun malahan meningkat. “Apalagi kita ketahui ternyata usia muda sudah mengenal rokok. Karena berawal dari rokok yang mengandung 400 ribu jenis racun, dan membuat kecanduan. Rokok ini pintu masuk narkoba dan lainnya,” jelasnya. Ia menjelaskan, sosialiasai sudah dilakukan berdasarkan bidang yang ada di Dinas Kesehatan. Namun, pada 2020 akan gencar dilakukan sosialiasai terhadap bahaya rokok dan perda KTR. “Secara gencarnya melalui stiker dan selebaran kita sudah anggarkan di 2020 dan masih dibahas dengan Bappeda. Pada 2019 belum terlalu mencukupi anggarannya. Perda KTR sudah dibentuk satgas dan SK dibuat Bidang pencegahan persebaran penyakit (P2),” tutupnya. (mg-10/mas)

Tags :
Kategori :

Terkait