Listrik Mati, Saat Ombudsman Beberkan Hasil Investigasi Blackout PLN, Temukan 5 Mal-administrasi PLN

Jumat 08-11-2019,03:48 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

Listrik tiba-tiba mati. Saat Ombudsman membeberkan hasil investigasi pemadaman massal atau Blackout pada Agustus 2019. Terpaksa pemaparan hasil investigasi dilakukan dengan penerangan seadanya. Anggota Ombudsman Laode Ida pun kaget karena suasana di ruangan penyelenggaraan konferensi pers gedung Ombudsman menjadi temaram. Terlebih dia akan menyampaikan hasil investigasi tersebut. "Loh, pas ngomong listrik malah lampu pas mati," katanya spontan, Kamis (7/11). Meski demikian, konferensi pers tetap dilanjutkan dalan keadaan listrik padam, dibantu dengan pencahayaan tambahan dari lampu kamera awak media. Setelah ditelusuri, gangguan listrik hanya terjadi di satu ruangan saja. Tidak terjadi di ruangan lainnya. Bisa disimpulkan padamnya listrik karena jaringan kelistrikan gedung yang bermasalah. Listrik baru kembali menyala setelah agenda konferensi pers selesai. Dalam konferensi pers tersebut, Laode Ida mengatakan berdasarkan hasil investigasi atas blackout pada 4 Agustus 2019, Ombudsman menemukan gardu relay PLN yang berlokasi di Pemalang, Jawa Tengah belum memiliki sertifikasi kelayakan. "Memang pohon bisa jadi penyebab utama. Tapi ternyata ada gardu relay transmisi milik PLN belum tersertifikasi," katanya. Laode mengatakan pihaknya telah memanggil kontraktor yang menjadi penanggung jawab proyek dari gardu tersebut. Lalu kemudian memberikan rekomendasi bila gardu listrik belum tersertifikasi, maka tidak boleh beroperasi. Dijelaskannya, gardu relay tersebut merupakan titik utama putusnya transmisi listrik dari timur ke barat yang menyebabkan padam listrik di sebagian Pulau Jawa. Selain itu, Ombudsman juga menemukan ada lima mal-administrasi yang menjadi penyebab blackout. "PLN ini kan instrumen publik yang menjadi operator tentang kelistrikan. Jadi sudah sewajarnya untuk meminimalisir atas risiko padamnya listrik yang menjadi tumpuan masyarakat," kata Laode. Lima mal-administrasi tersebut, yaitu PT PLN melakukan kelalaian dalam pemeliharaan dan pengawasan terhadap pohon yang telah melewati jarak bebas minimum di sepanjang jalur transmisi. Kedua, PT PLN melakukan penyimpangan prosedur dalam pengoperasian Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (GITET) 500 kV Pemalang yang menjadi faktor utama pemadaman total pada 4 Agustus 2019. Ketiga, PLN tidak optimal dalam proses antisipasi terjadinya blackout. Keempat adalah belum optimalnya pelibatan kementerian atau lembaga serta pemerintah daerah dalam upaya pencegahan terjadinya blackout. "Kelima, pola ganti rugi yang belum memadai kepada masyarakat terdampak. Oleh karena temuan tersebut, Ombudsman merekomendasikan kepada PLN, BUMN, Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri dan KLHK untuk bersinergi melakukan upaya pencegahan serta pengawasan terhadap jalur transmisi," bebernya. (gw/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait