Tarif Toll Cikupa-Tomang Naik

Selasa 05-11-2019,08:00 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TIGARAKSA – Pengendara golongan I dan II seperti sedan dan truk dengan dua gandar dikenakan kenaikan tarif tol. Khususnya kendaraan yang melintasi di sepanjang jalur toll Cikupa-Tomang atau Tangerang-Jakarta. Tarif toll secara resmi diberlakukan dan mulai berlaku sejak Sabtu (2/11), kemarin. Kepala Divisi Hukum dan Humas PT Astra Infra Road Toll, Indah Permanasari mengatakan, tarfi toll baru diberlakukan untuk menyesuaikan dengan nilai inflasi. Menurutnya, penyesuaian tarif toll dinilai dapat menekan laju inflasi di Banten dan Jakarta. “Kita tidak ada kenaikan, hanya saja tarif ini disesuaikan dengan nilai inflasi. Penyesuaian ini ada penggunaan tarif baru. Jadi ada yang naik dan turun tarifnya. Tarif yang berlaku itu yang terintegrasi dari simpang susun Tomang sampai Cikupa,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Senin (4/11). Kata Indah, tidak semua golongan kendaraan mengalami kenaikan tarif toll. Menurutnya, kenaikan tarif toll hanya berlaku bagi kendaraan golongan I seperti sedan, bus, truk kecil dan jip. Serta, kendaraan golongan II, truk dengan dua gandar. “Tidak semua golongan kok naik tarifnya,” jelasnya. Lanjut Indah, justru ada kendaraan yang mengalami penurunan tarif toll. Pada kendaraan golongan III hingga V, atau truk dengan tiga hingga lima gandar. Pada golongan kendaraan tersebut tidak mengalami kenaikan tarif toll. “Justru pada golongan III dan seterusnya malah mengalami penurunan tarif,” jelasnya. Indah menambahkan, inflasi turut mempengaruhi tarif toll. “Adanya penyesuaian sudah reguler harus ada penyesuaian tarif. Semuanya menyesuaikan dengan inflasi. Adapaun kendaraan yang melewati gerbang Cikupa (Toll Tangerang-Merak) ada sekira 150 ribu kendaraan setiap harinya,” tambahnya. Berikut kendaraan yang mengalami kenaikan tarif berdasarkan data dari PT Astra Infra Road Toll selaku operator toll Tangerang. Golongan I mengalami kenaikan sebesar Rp500, dari tarif awal sebesar Rp7.000 per unit kendaraan. Pada kendaraan golongan II mengalami kenaikan sebesar Rp2.000 menjadi Rp11.500 untuk satu unit kendaraan. Adapun, kendaraan yang mengalami penurunan tarif toll diantaranya. Golongan III, turun sebesar Rp500 dari tarif semula Rp12.000. Lalu pada golongan IV, tarif toll mengalami penurunan menjadi Rp15.000 dari semula Rp16.000. Serta pada kendaraan golongan VI, turun sebesar Rp5.000 dari tarif awal Rp20.000. “Jadi tidak selalu ada kenaikan tarif. Penyesuaian tarif ini tergantung dari laju inflasi,” ungkapnya. (mg-10/mas)

Tags :
Kategori :

Terkait