Satresnarkoba, Bekuk Kurir Narkoba

Rabu 30-10-2019,04:10 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

LEBAK-Satuan Resimen Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak berhasil membekuk AFM (36) Warga Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak yang merupakan Pengedar narkoba jenis sabu. Pria bertato tersebut diamankan di Kampung Sentral, Kelurahan Rangkasbitung saat akan membuang barang bukti sabu, Minggu (27/10). "Ya jadi dia (AFM) kurir ditangkap saat akan membuang paket sabu," kata Kasat Narkoba Polres Lebak, AKP Asep Jamaludin di Mapolres Lebak, Selasa (29/10). Jamal menerangkan, dari tangan AFM petugas menemukan empat paket sabu yang dibungkus dalam beberapa kemasan permen Fox. "Kita juga menggeledah rumahnya dan ditemukan tiga bungkus sabu yang ditempelkan di sebuah potongan asbes dan satu bong (alat hisap sabu)," terangnya. Menurut Jamal, AFM mengaku hanya bertugas sebagai kurir dan pemecah sabu yang didapatnya dari seseorang dan saat ini masih dalam tahap pengejaran petugas. "Tugas AFM ini ngambil dan mecah sabu ke beberapa paket. Setelah beres sabu itu kemudian di buang di tempat yang disepakati nanti ada orang lain yang mengambilnya," ungkap Jamal. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Asep, AFM dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (!) huruf (a) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai 10 tahun penjara. Sementara itu, AFM mengaku dia tergiur dengan keuntungan dari setiap transaksi yang dia dapat sebesar Rp 200-400 ribu. "Saya tidak tahu pembelinya siapa, dimana transaksinya. Tugas saya hanya pecah sabu beberapa bagian. Dan nyimpen sabu itu di suatu tempat yang telah disepakati setelah itu saya dapat bayaran," ucapnya. (mg-5/and)

Tags :
Kategori :

Terkait