Kembali Segel Pabrik Alumunium, Satpol PP Tak Beri Ampun

Selasa 22-10-2019,05:44 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TIGARAKSA – Pabrik peleburuan alumunium yang terletak di Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, kembali disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang. Sebelumnya, pabrik milik CV Sri Jaya Logam Makmur di segel pada Kamis, 10 Oktober 2019. Namun, segel diduga sengaja dilepas oknum pabrik untuk kembali beropeasi pada malam hari. Pelepasan segel diketahui, warga setempat pada Kamis, 17 Oktober 2019. Sehingga akhirnya dilakukan penyegelan ulang. Pabrik tersebut disegel lantaran, telah menyalahi peraturan daerah tentang tata ruang dan wilayah (RTRW), dimana lokasi pabrik berada di zona kuning. Serta, perusahaan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan analisis dampak lingkungan (Amdal). Sehingga, Pemkab Tangerang melalui Satpol PP mengambil langkah tegas setelah rapat koordinasi. Selain itu, pemilik perusahaan tidak bisa menunjukan bukti dokumen perizinan yang diminta Satpol PP ketika pemanggilan. Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi mengatakan, pemilik pabrik termakan berita yang tidak benar perihal penyegelan. Atas pertimbangan tersebut, menurutnya, pemilik pabrik hanya dimintai surat pernyataan untuk tidak melakukan hal serupa. Bambang menegaskan, tidak ada kebijaksanaan atau pengampunan atas perbuatan oknum pejabat perusahaan atas pengrusakan segel. Ia mengungkapkan, ada hal lain yang membuat pemilik pabrik tidak mengerti aturan yang berlaku. “Kita tidak memberikan kebijaksanaan. Pemilik pabrik termakan berita bahwa boleh memindahkan barang-barangnya ketika sudah disegel. Akhirnya kita segel kembali dan dipasang gembok. Sudah kita pasang kembali segelnya dan sudah ada surat pernyataan dari pemiliknya,” katanya saat dihubungi Tangerang Ekspres, Senin (21/10). Ia menjelaskan, segel tersebut sudah secara tegas bahwa tidak ada lagi aktivitas pabrik dalam bentuk apapun setelah penyegelan. Menurutnya, segel tersebut berlaku sampai batas waktu yang tidak ditentukan. “Berhenti saja sudah tidak ada aktivitas di dalam pabrik. Segel ini berlaku untuk bangunan dan isinya. Tidak ada aktivitas lagi. Serta, kalaupun mengurus izin, itu tidak mungkin dan belum tentu izin keluar dari dinas,” tegasnya. Menurut Bambang, tidak ada kata kebijaksanaan ataupun pengampunan apabila segel yang sudah terpasang kembali dirusak. “Iya tidak boleh lagi ada aktivitas. Kalau merusak kembali, kita akan kenakan pidana pengrusakan segel. Sekarang setelah kita pasang kembali, sudah tidak ada aktivitas di pabrik ini,” tutupnya. (mg-10/mas)

Tags :
Kategori :

Terkait