Walikota Medan Ditangkap KPK

Kamis 17-10-2019,03:40 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Walikota Medan Dzulmi Eldin lewat operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (16/10) dini hari. Bersama Endin, KPK juga mengamankan tujuh orang di Medan, Sumatra Utara. Penangkapan Dzulmi Eldin menambah daftar OTT KPK dalam dua hari belakangan ini, setelah sebelumnya menangkap Bupati Indramayu Supendi yang kini telah berstatus tersangka. Dzulmi Eldin tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi setelah terjaring operasi tangkap tangan. Dzulmi tiba sekira pukul 11.49 WIB dengan dijaga ketat sejumlah petugas. Mengenakan kemeja putih dibalut jaket hitam, Dzulmi bungkam soal penangkapannya oleh lembaga antirasuah. Dzulmi akan menjalani pemeriksaan KPK terkait dugaan transaksi suap di wilayahnya. Saat operasi senyap, tim Satgas KPK mengamankan barang bukti uang Rp200 juta yang diduga setoran dari sejumlah kepala dinas setempat. Status hukum Dzulmi akan ditentukan paling lama 1x24 jam sejak ditangkap KPK. Saat ini status Dzulmi masih terperiksa. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa tim mengamankan tujuh orang di Medan, Sumatra Utara. Selain Walikota, unsur lain yang ditangkap adalah kepala dinas PU, protokoler, ajudan Walikota, serta pihak swasta. Menanggapi hal tersebut, Wakil Walikota Medan Akhyar Nasution, mengaku belum mendapatkan keterangan secara mendetail dari KPK terkait kasus yang menjerat Walikota. "Kita lihat situasinya, saya belum bisa membuat langkah lebih lanjut karena memang belum tahu informasi (lengkapnya)," jelas Akhyar di kantor Walikota Medan, Rabu (16/10/2019). Kendati begitu, lanjut Akhyar, dirinya akan melakukan konsolidasi untuk menangani permasalah kasus tersebut, sehingga yang penting pelayanan masyarakat tetap berjalan dengan baik. Dia menghimbau kepada ASN lainnya dapat bekerja seperti biasa dan menghindari kegiatan yang melanggar hukum. Dia juga berharap kepada masyarakat hingga politikus tidak membebani pejabat dengan permohonan bantuan dana. Apalagi permohonan dana yang tidak sesuai dengan prosedur. "Selama ini masyarakat minta sumbangan ke pejabat, ayo kita jaga, penyelenggara negara jangan dibebani hal-hal seperti itu. Kalau mau, betul-betul harus kerja sama," katanya dengan nada tinggi. Terkait kasus itu, dia menginformasikan beberapa ruangan di kantor Walikota Medan telah disegel untuk mengamankan berkas-berkas untuk melengkapi keterangan dari KPK. "Kami akan memberikan keterangan apa yang dibutuhkan oleh KPK. Itu saja. Saat ini kamu masib mencar informasi (lengkap) Belum bisa menjelaskan siapa saja yang ikut dimintai keterangan," lanjutanya. Secara terpisah, Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Edy Rahmayadi berharap pihak hukum dapat menangani kasus tersebut dengan obyektif. "Hukum yang menentukan, saya yakin kalau ada asap pasti ada apai, saat ini masih dalam proses. Kita doakan beliau bisa menyelesaikan persoalan ini," kata Edy. Selanjunya, pihaknya mengintruksikan dan mengingatkan para pejabat publik untuk tetap bekerja di atas kepentingan rakyat. Sebelum menangkap Dzulmi Eldin, KPK juga melakukan operasi senyap terhadap sejumlah koruptor. Pada Senin 14 Oktober 2019 KPK menangkap Bupati Indramayu Supendi Dini. Seminggu sebelumnya, tepatnya pada 6 Oktober 2019, KPK meringkus Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangku Negara. Kemudian pada 23 Seotember KPK juga menangkap Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Risyanto Suanda. Ia ditangkap terkait dugaan suap impor ikan. Empat OTT ini dilakukan dalam rentang satu bulan setelah revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK disahkan oleh DPR pada 17 September 2019 silam.(bis)

Tags :
Kategori :

Terkait