SERANG-Rancangan APBD (RAPBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran (TA) 2020 dinilai melanggar peraturan perundang-undangan. Dalam pengalokasiannya, porsi anggaran untuk bidang kesehatan dan pendidikan masih di bawah standar minimum yang diamanatkan undang-undang (UU). Demikian terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas RAPBD 2020 di Sekretariat DPRD Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis (10/10). Juru bicara Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Banten, Agus Supriyatna mengatakan, dalam RAPBD 2020 pihaknya menemukan adanya ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan. Setidaknya, ada dua aturan yang dilanggar. "Aturan itu adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pemdidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," ujarnya. Mantan Ketua KPU Provinsi Banten itu menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 20 Thaun 2003 diamanatkan alokasi anggaran pendidikan minimal sebesar 20 persen dari total belanja daerah. Sementara pada RAPBD 2020 hanya sebesar 9 persen di luar belanja pegawai. Demikian pula pada alokasi anggaran kesehatan yang hanya dialokasikan 5,54 persen dari total belanja daerah. "Padahal PP Nomor 12 Tahun 2019 mengamanatkan minimal 10 persen total belanja daerah di luar gaji pegawai," katanya. Selanjutnya, RAPBD 2020 juga belum menjalankan perintah PP Nomor 12 Tahun 2019. Strukturnya masih menggunakan nomenlaktur belanja langsung. Sementara PP tersebut mengamanatkan perubahan klasifikasi dalam struktur APBD. Seharusnya, kata dia, kini sudah memakai nomenlaktur belanja operasi dan belanja transfer. Belanja operasi terdiri dari belanja pegawai, belanja barang, belanja bunga, belanja subsidi, hibah, bantuan sosial, dan belanja tak terduga. Kemudian ada belanja modal meliputi belanja peralatan dan mesin, bangunan dan gedung, jalan irigasi dan jaringan serta aset tetap lainnya. "Belanja transfer terdiri atas belanja bagi hasil dan bantuan keuangan. Dengan klasifikasi struktur APBD seperti itu maka lebih transparan dan meminimalisasi terjadinya tumpang tindih anggaran," ungkapnya. Lebih lanjut, wakil rakyat asal Kabupaten Tangerang itu menyebut, dalam RAPBD 2020 tak berpijak pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Banten 2017-2022. Laju pertumbuhan ekonomi (LPE) pada 2020 yang tercantum di RPJMD adalah sebesar 6,4 persen, sementara dalam RAPBD hanya mencapai 5,8 persen. Target penurunan penduduk miskin dalam RPJMD hingga 4,87 persen, sementara dalam RAPBD 5,12 persen. Penurunan tingkay pengangguran terbuka dalam RPJMD 7,95 persen, sementara dalam RAPBD hanya 8,9 persen. "Fraksi Gerindra menyayangkan bahwa RAPBD 2020 sangat konservatif, saudara gubernur tidak berani dan mampu melakukan terobosan yang progresif. Dari lima indikator pembangunan hanya dua target yang melampaui target yaitu indeks pembangunan manusia dan gini rasio," tuturnya. Agus selanjutnya menyinggung soal peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) pada RAPBD 2020 yang secara persentase sangat minim, yakni 8 persen. Peningkatannya masih di bawah rata-rata pada 2012-2016 yaitu sebesar 12,9 persen. "Minimnya peningkatan PAD pada 2020 sebagaimana diungkapkan oleh gubernur disebabkan terjadinya penurunan LPE Provinsi Banten yang menyebabkan daya beli masyarakat menurun untuk membeli kendaraan bermotor baru. Itu masih mempertegas bahwa PAD kita masih sangat bergantung pada pajak kendaraan bermotor," katanya. Sementara itu, juru bicaraFraksi PKS DPRD Provinsi Banten, A Cut Mutia Ahmad M mengatakan, tema rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) 2020 adalah pembangunan berbasis kewilayahan untuk mewujudkan Banten sejahtera dan berkeadilan. Ada tujuh program prioritas yang akan dilaksanakan. "Namun demikian, kami mempertanyakan ada beberapa anggaran yang kami nilai tidak mencerminkan prioritas yang dimaksud. Mohon penjelasan gubernur," ujarnya. Pimpinan sidang paripurna DPRD Provinsi Banten Budi Prajogo menyatakan, pemandangan umum fraksi akan ditindaklanjuti dengan jawaban gubernur yang akan disampaikan pada rapat paripurna. "Rapat paripurna dengan agenda jawaban gubernur atas pemandangan umum fraksi akan digelar pada Selasa (15/10)," katanya. (tb/tnt)
RAPBD 2020 Dinilai Langgar UU, Anggaran Pendidikan dan Kesehatan di Bawah Standar
Jumat 11-10-2019,05:30 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :