SERANG-Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan memberikan sanksi tegas berupa penundaan kenaikan pangkat kepada pihak sekolah yang kembali menjual buku lembar kerja siswa (LKS) kepada murid-muridnya. Hal itu sebagai tindaklanjut pasca ditemukannya Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 23 Kota Serang yang menjual buku LKS tersebut beberapa hari yang lalu. Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuludin seusai pemanggilan seluruh kepala SMPN di Kota Serang, Cipocok Jaya, Kota Serang, Rabu (9/10). Bahkan di tempat yang sama Wakil Walikota Serang, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), dan kepala SMP yang melakukan penandatanganan pakta integritas agar kejadian tersebut tidak kembali terulang. Subadri mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi oknum sekolah, yang kedapatan masih melakukan praktik jual-beli LKS tersebut. Sanksi ini nantinya akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku mulai dari ringan, sedang, hingga berat. "Saya bersama Pak Wali dan Pak Kepala Dindikbud bersepakat akan memberikan sanksi sesuai dengan prosedur yang berlaku sesuai dengan tingkay kesalahannya, seperti pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP), dan penundaan (kenaikan) jabatan," katanya kepada wartawan. Untuk memastikan, seluruh kepala sekolah (kepsek) melakukan penandatanganan pakta integritas yang diketahui oleh Wakil Walikota bersama Kadindikbud Kota Serang Wasis. Dalam pakta integritas tersebut, seluruh kepsek tidak akan melakukan praktik jual LKS. "Ini ditandatangani di atas materai oleh para kepsek, jadi ada poin-poinnya, kalau sampai mereka melakukan praktik itu lagi maka akan mendapat sanksi," ujarnya. Pihaknya juga, kata Subadri, dalam beberapa hari ke depan akan mengumpulkan seluruh kepsek SDN yang ada di Kota Serang untuk memonitoring sekaligus meminta komitmennya untuk tidak melakukan praktik jual LKS kepada muridnya. "Ditemukan atau tidak di SD tetap akan saya kumpulkan, dan diberikan pembinaan, nanti akan kita kabari lagi," tuturnya. Sementara Kepala Dindikbud Kota Serang, Wasis Dewanto mengatakan pihaknya sudah melarang pihak sekolah untuk melakukan jual0beli buku LKS sejak 2014 yang lalu. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. "Seluruh kepala sekolah harus mengikuti peraturan yang mengatur soal penggunaan buku pelajaran," katanya. Ia menjelaskan, yang saat ini dipermasalahkan bukanlah buku LKS-nya, melainkan adanya jual-beli buku LKS. Hal itu karena segala bentuk jual-beli buku telah dilarang oleh pemerintah pusat. "Dinas pendidikan sudah mengeluarkan larangan tersebut, hanya saja kejadian di SMP 23 tersebut kami tidak mengetahui," ujarnya. (mam/tnt)
Pemkot Ancam Penundaan Kenaikan Pangkat
Kamis 10-10-2019,04:21 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :