JAKARTA - Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada penambahan cuti bersama untuk Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939 yang jatuh pada tanggal 28 Maret 2017. Walaupun hari Senin (27/03) merupakan hari kejepit di tengah-tengah hari libur Minggu (26/03) dan Selasa/Nyepi, tetapi tanggal 27 Maret 2017 tetap hari kerja, tidak ada penambahan hari libur. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman mengatakan, informasi ini sebenarnya sudah disampaikan beberapa waktu lalu. Tetapi belakangan banyak pihak yang menanyakan, bahkan ada yang mengklaim bahwa tanggal 27 Maret cuti bersama. Namun Herman menegaskan bahwa hal itu tidak benar, dan tetap masuk kerja. “Aparatur Sipil negara (ASN), TNI dan POLRI tetap masuk kerja seperti biasa. Jangan sampai hari kejepit dijadikan alasan untuk tidak masuk kerja,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/003). Dikatakan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 684 Tahun 2016, No. 302 Tahun 2016, Nomor SKB/02/MENPAN-RB//11/2016. SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri pada 21 November silam. SKB perubahan ini merevisi SKB yang sudah ditandatangani ketiga menteri pada 14 April 2016. Pada tahun 2017, telah ditetapkan terdapat 16 hari libur nasional dan enam hari cuti bersama. (adv) Berikut rincian libur nasional tahun 2017: - Minggu, 1 Januari, Tahun Baru Masehi - Sabtu, 28 Januari, Tahun Baru Imlek 2568 Kongzili - Selasa, 28 Maret, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939 - Jumat, 14 April, Wafat Isa Al Masih - Senin, 24 April, Isra Miraj Nabi Muhammad SAW - Senin, 1 Mei, Hari Buruh Internasional - Kamis, 11 Mei, Hari Raya Waisak 2561 - Kamis, 25 Mei, Kenaikan Isa Al Masih - Kamis, 1 Juni, Hari Lahir Pancasila - Minggu-Senin, 25-26 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah - Kamis, 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia - Jumat, 1 September, Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriah - Kamis, 21 September, Tahun Baru Islam 1439 Hijriah - Jumat, 1 Desember, Maulid Nabi Muhammad SAW - Senin, 25 Desember, Hari Raya Natal Untuk cuti bersama tahun 2017, berikut rinciannya: - Senin, 2 Januari, Tahun Baru 2017 Masehi - Selasa-Jumat, 27-30 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah - Selasa, 26 Desember, Hari Raya Natal.(jpnn)
Ingat ya, 27 Maret PNS Tetap Ngantor
Kamis 23-03-2017,14:08 WIB
Reporter : admin
Editor : admin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 05-05-2026,22:10 WIB
Angka Belum Pasti, Pemprov Perluas PSG untuk MA
Selasa 05-05-2026,22:12 WIB
WH Desak Pemprov Lebarkan Jalan KH Hasyim Asy’ari
Selasa 05-05-2026,22:06 WIB
106 Kasus Kekerasan Seksual di Kabupaten Tangerang, Kurangnya Sensitivitas Aparat dan Layanan Tidak Merata
Selasa 05-05-2026,22:03 WIB
411 Ribu Warga Banten Masih Menganggur
Rabu 06-05-2026,18:30 WIB
Siswa SDN Larangan 4 Lebih Siap Hadapi US Dibandingkan TKA
Terkini
Rabu 06-05-2026,21:59 WIB
Motor Kreditan Raib Digasak Maling
Rabu 06-05-2026,21:59 WIB
Harga Jual Hewan Kurban Naik Signifikan
Rabu 06-05-2026,21:57 WIB
Penanganan Jalan Rusak Terkendala Anggaran
Rabu 06-05-2026,21:57 WIB
261 Bangli Rampung Ditertibkan
Rabu 06-05-2026,21:55 WIB