Ketua BPD Diciduk Saat Nyabu, Barang Bukti Sabu Seberat 1,14 Gram

Jumat 27-09-2019,05:57 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG–AN, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pasir Gintung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, harus mendekap di tahanan Polsek Jatiuwung. Ia diciduk saat tengah berpesta sabu dengan tiga orang lian. Diketahui, AN sudah dua minggu mendekap di balik jerujji besi. Informasi yang diperoleh Tangerang Ekspres, penangkapan AN dilakukan pada Sabtu malam pada 14 September lalu. Saat itu AN bermaksud membeli sabu-sabu bersama RH yang bekerja sopir mobil operasional desa. Sial, nitnya berpesta sabu pupus karena detik itu juga, ia bersama rekannya dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota. Dalam penggerebekan itu, selain menangkap AN dan RH, polisi menangkap JL dan MU. Belakangan diketahui, kedua rekan AN adalah guru di salah satu sekolah swasta di Kabupaten Tangerang. Kapolsek Jatiuwung, Kompol Aditya Sembiring membenarkan penangkapan AN yang merupakan Ketua BPD atas kasus sabu-sabu. Ia mengatakan, informasi awal diperoleh dari warga yang melaporkan kejadian saat tersangka bersama temannya sedang berpesta di rumah kontrakan miliknya. Untuk memudahkan penangkapan, saudara AN dipancing untuk membeli barang haram tersebut di Kecamatan Pasar Kemis. "Pas tersangka melakukan transaksi sabu kita tangkap," kata Aditya saat ditemui Tangerang Ekspres di Mapolrestro Tangerang Kota pada pukul 00.00 WIB, Rabu malam (26/9). Menurut Aditya, AN dua tahun lalu pernah tersandung kasus serupa. Akan tetapi, saat itu diputuskan untuk direhabilitasi. Namun, kali menurut Aditya tidak ada lagi rehabilitasi untuk AN. “Kalau teman-temannya yang berjumlah tiga orang itu sudah dibebaskan karena tidak cukup bukti. Kalau AN ini sebagai Ketua BPD Pasir Gintung dan ia juga sudah satahun dipecat di sekolah tempat dirinya mengajar,” imbuhnya. Kata Aditya, surat dimulainya perintah dimulainya penyidikan (SPDP) sudah dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Sedangkan untuk ancaman hukuman yang bisa dikenakan penjara paling lama hingga lima tahun. “Saat ini kita sedang melengkapi berkas termasuk ada tahapan cek darah dan rambut. Barang bukti yang berhasil diamankan 1,14 gram sabu-sabu dengan alat isap yang kita dapakan di rumah tersangka,” ujarnya Saat Tangerang Ekspres mendatangi kediaman tersangka AN, di Kampung Gintung RT07/02, Desa Pasir Gintung, Kecamatan Jayanti, rumah itu dalam keadaan sepi. Selain itu, keluarga tersangka juga menutup diri dari media. Adik kandung AN, Umi tampak terkejut ketika mengetahui yang datang dari Tangerang Ekspres. “Untuk tanya-tanya saya tidak ada waktu. Maaf, saya sedang sibuk dan tidak ingin berkomentar,” ujarnya, singkat. Terpisah, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Jayanti, Bayu Adiyaksa membenarkan informasi adanya penangkapan AN, yang merupakan Ketua BPD Desa Pasir Gintung. Menurut Bayu, awalnya ia menerima kabar burung dari berbagai pejabat desa dan RT/RW. “Saya dengar dari kawan-kawan desa awalnya gak percaya. Namun, ketika mendatangi keluarga baru saya percaya dan sudah di tahan di Polsek Jatiuwung. Saya sudah diskusi dengan kepala desanya nanti kita tentukan langkah-langkahnya,” jelasnya kepada Tangerang Ekpspres. (mg-10/esa)

Tags :
Kategori :

Terkait