SERANG-Puluhan wartawan dari Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten, Pokja Kota Serang, Pokja Hukum dan Kriminal, dan pers kampus berunjuk rasa di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, KP3B, Kota Serang, Kamis (26/9). Mereka mengancam tindakan kekerasan oleh oknum polisi terhadap rekan seprofesi mereka. Diketahui, beberapa hari lalu, belasan wartawan di sejumlah kota mengalami tindakan kekerasan oleh oknum aparat saat meliput jalannya unjuk rasa mahasiswa menolak disahkanya Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Berdasarkan pantauan di lapangan, sebelum melakukan aksi, terlebih dahulu puluhan kuli tinta tersebut melakukan longmarch dari Sekretariat Pokja menuju tugu KP3B. Sesampainya di lokasi, satu per satu wartawan menyampaikan orasi. Aksi damai itu juga diwarnai dengan unjuk kebolehan bermain kesenian debus oleh salah satu jurnalis media online. Korlap aksi, Deni Saprowi dalam orasinya menuntut kepada Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menindak oknum polisi yang melakukan kekerasan itu dengan menghukum seberat-beratnya. Ia juga mengaku prihatin dan mengecam aksi kekerasan yang dialami para jurnalis di Jakarta, Bandung, Makassar, dan Papua. "Bahwa hari ini jurnalis di Banten merasakan kepedihan, kita lagi-lagi harus teriakan bahwa reformasi kepolisian belum tuntas dan masih adanya oknum kepolisian menghalangi dengan berbagai cara, dan yang terburuk dari menghalangi wartawan adalah dengan melakukan aksi kekerasan," ujarnya. Menurut Deni, jurnalis yang mendapat perlakuan kekerasan itu dipukuli dan ditendang layaknya seperti koruptor, bahkan seperti teroris. Padahal, kerja seorang jurnalis dilindungi Undang-Undang Pers. "Kami menuntut Kapolri untuk menindak tegas oknum-oknum aparat yang melakukan kekerasan terhadap wartawan. Permohonan maaf dari kepolisian tentu saja kita terima, tapi itu tidak cukup. Kita ingin (oknum) diproses hukum agar kejadian ini tidak terjadi lagi," ujarnya. "Siapapun yang melakukan kekerasan terhadap wartawan maka jurnalis di Banten siap untuk melawan," sambungnya. Mewakili suara jurnalis di Banten, dirinya tidak menginginkan adanya kekerasan jurnalis oleh oknum polisi. Apalagi kejadiannya di Provinsi Banten. "Sekali lagi, wartawan kerjanya dilindungi UU, kalau pun kerja-kerja jurnalistik melanggar aturan, masyarakat, institusi pemerintahan bisa melaporkan ke Dewan Pers," kata jurnalis Radar Banten ini. Jurnalis di Banten juga, kata Deni, menuntut Dewan Pers untuk turun tangan dan jangan sampai kejadian wartawan dipukuli terjadi lagi karena Dewan Pers diam. "Dewan Pers hanya sibuk ketika wartawan karya jurnalistiknya dilaporkan ke Dewan Pers, tapi ketika jurnalisnya mendapat kekerasan Dewan Pers menutup mata. Mudah-mudahan tidak terjadi di Banten dan lainnya. Tetap semangat untuk kawan jurnalis," katanya. Di tempat yang sama, Ketua Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Banten, Aditya Ramadhan menyesalkan adanya tindakan kekerasan dari oknum aparat terhadap jurnalis yang tengah melakukan peliputan. "Bukan hanya kekerasan saja, tapi juga intimidasi. Kami mengecam tindakan represif oknum-oknum aparat. Kami juga mengajak teman-teman wartawan di Banten untuk mendoakan kawan-kawan jurnalis yang mendapatkan tindakan kekerasan untuk tabah dan segera sembuh sehingga dapat mengerjakan tugas jurnalis seperti biasanya," katanya. (tb/tnt)
Wartawan Banten Tuntut Kapolri Tindak Oknum Polisi
Jumat 27-09-2019,05:26 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :