Komisi I Akan Sidak Mal CBD

Kamis 26-09-2019,06:58 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

KOTA TANGERANG-Komisi I DPRD Kota Tangerang, memanggil pengurus P3SRS CBD Ciledug dan PT Sari Indah Lestari (SIL), selaku developer mal CBD. Dalam pertemuan itu, anggota Komisi I mendengarkan permasalahan yang sedang dihadapi kedua belah pihak. Para pembeli kios yang tergabung dalam Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) menuntut developer segera memberikan sertifikat. Untuk mendapatkan informasi yang utuh pemanggilan dilakukan tak bersamaan. Sesi pertama, Komisi I memanggil pengurus P3SRS terlebih dahulu yang diketuai oleh Iman Santoso. Setelah itu pihak PT SIL yang dihadiri oleh General Manager HM. Saban serta penasehat hukum. Ketua Komisi I DPRD Junadi mengatakan, beberapa hari kebelakang dirinya mendapatkan laporan dan aduan dari kedua belah pihak. Di mana, perselisihan antara developer dan para pemilik kios yan ada di CBD Mall sampai saat ini belum juga terselesaikan. "Kami sudah mendengar dari kedua belah pihak masalah yang terjadi di CBD. Tetapi kami belum bisa memutuskan sekarang, karena harus kit kaji untuk menemukan titik terang dari masalah tersebut,"ujarnya saat ditemui Tangerang Ekspres di ruang kerjanya, Rabu (25/9). Junadi menambahkan, beserta anggota Komisi I juga akan melakukan sidak ke CBD untuk melihat langsung apa yang menjadi masalah keduanya. Bahkan juga akan memanggil kembali untuk pendalaman masalah. "Kami akan segera sidak ke lokasi. Untuk masalah ini kapan akan ada jawaban kami belum bisa pastikan. Karena memang harus mengkajinya agar tidak ada yang dirugikan dalam pemanggilan ini. Kami juga akan memanggil Dinas Perkim dan juga BPN Kota Tangerang,"paparnya. Sementara itu, Julius Lobiua kuasa hukum Iman Santoso selaku Ketua P3SRS mengungkapkan, dalam pemanggilan tersebut pihaknya menyampaikan 3 poin permasalahan yang dialami oleh para pemilik kios yang ada di mal CBD. Poin tersebut diantaranya, mempertanyakan permasalahan kepengurusan P3SRS yang telah terbentuk, lahan bersama yang tidak pernah dilaporkan pihak PT SIL dan juga masalah sertifikat kepemilikan kios yang sudah lunas sejak beberapa tahun lalu. "Tetapi permasalahan yang sangat besar adalah masalah sertifikat pemilik kios yang sampai saat ini belum juga diserahkan oleh PT SIL. Padahal, para pemilik kios sudah melunasi pembayaran kios sejak tahun 2009 lalu," ungkapnya. Julius menjelaskan, sampai saat ini sertifikat yang dijanjikan oleh PT SIL belum semuanya diserahkan. "Secara logika jika kredit kios pada 2006 harusnya 2009 sudah selesai dan sertifikat bisa diserahkan kepada para pemilik. Tetapi ketika ditanya selalu tidak ada jawaban. Maka dengan pertemuan ini diharapkan ada tiitk terang untuk para pemilik kios,"pungkasnya. Terpisah penasihat hukum PT SIL Candra Surya mengatakan, dalam pertemuan dengan Komisi I DPRD Kota Tangerang, pihaknya menyampaikan bukti-bukti permasalahan yang ada saat ini. "Dalam pemanggilan ini, kita telah sampaikan kepada anggota dewan, sesuai dengan undang-undang yang ada, tidak lebih dan tidak kurang," jelasnya. Ketika ditanya masalah sertifikat para pemilik kios yang sampai saat ini belum diserahkan, Candra membantah jika PT SIL menahan sertifikat tersebut. Ia menjelaskan, terkait masalah sertifikat itu sudah sebagian yang diserahkan kepada pemilik kios. Tidak ada yang ditahan oleh PT SIL. "Masalah sertifikat ini tolong diluruskan, bahwasanya kita selalu undang mereka untuk melakukan tanda tangan AJB, di mana untuk kepastian hukum mereka. Tetapi memang mereka sendiri yang selalu tidak mau datang dengan alasan nanti saja dan segala macam alasan. Tetapi intinya kami selalu memfasilitasi mereka, jika sudah melunasi kois yang mereka miliki, intinya kami selalu terbuka buat para pemilik kios,"tutupnya. (mg-9)

Tags :
Kategori :

Terkait