3 Karung Ganja dalam Septic Tank

Selasa 10-09-2019,04:12 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERANG-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil mengamankan tiga karung ganja seberat 82 kilogram yang disembunyikan dalam septic tank di Kampung Padurung Wetan, Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Senin (9/9). Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Yohanes Hernowo mengatakan pengungkapan ganja yang beratnya hampir 100 kilogram tersebut merupakan hasil pengembangan Polda Banten atas penangkapan MER di sekitar Terminal Pakupatan, Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang pada Sabtu (7/9) lalu dengan barang bukti 500 gram sabu. "Jadi perlu saya informasikan tadi pagi anggota kami berhasil ungkap kasus ganja. Setelah kami timbang kurang lebih beratnya 82,827 kilogram. Ini berhasil dari pengembangan kasus sabu-sabu yang kita ungkap sabtu lalu seberat 500 gram," katanya kepada wartawan, kemarin. Menurut Yohanes, dalam pengungkapan narkoba jenis sabu dan ganja di wilayah Cikeusal tersebut, polisi berhasil mengamankan lima orang tersangka berinisial JU (48), EK (24), RE (25), DO (25), dan MER (24). Kelimanya merupakan warga sekitar dan salah satunya merupakan residivis kasus narkoba. "Ada lima orang kita amankan terkait ganja ini, peran-perannya belum bisa saya sebutkan, karena ini baru. Setelah ini akan kita lakukan rapat selanjutnya untuk mendalami perannya masing-masing," ujarnya. Lebih lanjut, Yohanes menjelaskan dari keterangan sementara yang diperoleh dari kelima pelaku, ganja tersebut dikirim ke Cikeusal dari Sumatera melalui jasa paket ekspedisi. Rencananya penyidik melakukan pemanggilan terhadap pengelola jasa ekspedisi tersebut. "Dikirim lewat paket ekspedisi. Puluhan kilo ganja ini akan diedarkan di wilayah Banten dan akan di bawa ke Jakarta juga," ungkapnya. Yohanes menegaskan ganja yang disembunyikan dalam septic tank itu diduga jumlahnya lebih dari 82 kilogram. Sebab para pelaku sudah lebih dahulu mengedarkan ganja tersebut ke sejumlah penggunannya di Banten. "Yang jelas, ini merupakan barang yang dilarang. Untuk itu mereka sembunyikan di septic tank agar masyarakat tidak tahu. Ini kasus besar, baru pertama kali ini Polda berhasil mengungkap 82 kilogram, bahkan bisa sampai 100 kilogram karena sudah terpecah-pecah," katanya. Yohanes mengungkapkan peredaran narkoba jenis ganja dan sabu itu diduga kuat dikendalikan oleh narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Banten. Namun pihaknya masih enggan menyebutkan lapas tersebut. "Pengendalianya di Lapas, iya di Banten," ungkapnya. Camat Cikeusal, Iman Saiman membenarkan penemuan ganja tiga karung di wilayahnya. "Sekarang kondisinya kondusif. Untuk informasi lengkapnya, silakan hubungi Polsek Cikeusal," katanya saat dihubungi via aplikasi telepon pintar. (rbn/tnt)

Tags :
Kategori :

Terkait