Operasi Patuh Jaya, Sepekan Jaring 1.227 Kendaraan

Jumat 06-09-2019,08:35 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERPONG-Kepolisian Lalu Lintas (Lantas) Polres Tangsel telah menindak 1.227 pengendara yang melanggar dalam Operasi Patuh Jaya 2019. Operasi ini telah berlangsung selama sepekan, atau sejak Kamis (29/8). Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Lalu Hedwin mengatakan, 1.227 pelanggaran ini didapat dari beberapa titik lokasi wilayah Tangsel. "Sejauh ini sudah 1.227 pelanggaran hasil dari yang kami gelar di beberapa titik wilayah Tangsel. Kami lakukan tindakan penilangan terhadap sejumlah pengendara," kata Hedwin di Polres Tangsel, mengutip Kompas.com, Rabu (4/9). Menurut Hedwin, dari jumlah pelanggar yang ditindak masih didominasi oleh pengendara motor yang berjumlah 806 pelanggaran, mulai melawan arus hingga tak menggunakan helm berstandar nasional. "Kalau roda empat itu 400-an yang ditindak. Kalau mobil itu over load atau melebihi kapasitas," katanya. Operasi Patuh Jaya 2019 akan berakhir pada Rabu (11/9) mendatang. Hedwin mengimbau kepada para pengendara untuk menaati peraturan lalu lintas. "Imbauan kepada pengendara untuk tertib dalam berlalu lintas. Mengerti dalam berlalu lintas. Dan yang paling penting adalah memahami bahwa mentaati atau mengikuti peraturan lalu lintas ini adalah keselamatan bersama untuk semua pengguna jalan," tutupnya. Operasi Patuh Jaya digelar serentak pada Kamis (29/8/2019) sampai dengan Rabu (11/9/2019). Adapun tujuan Operasi Patuh Jaya 2019 ini untuk meningkatkan ketertiban dan kepatuhan dari masyarakat dalam berkendara demi meminimalisir terjadinya kecelakaan. Sebelumnya, Lalu Hedwin mengungkapkan, dalam operasi ini diterjunkan sebanyak 150 personel lalulintas Polres Tangsel dikerahkan dalam Operasi Patuh Jaya 2019. "Operasi ini mengedepankan kegiatan preventif penindakan dengan sasaran utama adalah pelanggar pengendara sepeda motor," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Kamis (29/8). Lalu menambahkan, selain itu polisi juga mengedepankan tindakan preemtif. Operasi kali ini untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas yang dapat menyebabkan kecelakaan. Targetnya adalah pengendara sepeda motor yang banyak melakukan pelanggaran, mulai melawan arus hingga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). (kmp/esa)

Tags :
Kategori :

Terkait