PASAR KEMIS – Pemerintah Kabupaten Tangerang resmi mengubah jadwal hari pemungutan suara pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2019. Awal, hari-H pemungutan suara pada 8 Desember. Sekarang, ditetapkan menjadi 1 Desember. Demikian dilontarkan Muntas, Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan pada Pemerintah Kecamatan Pasar Kemis, Rabu (28/8). “Alasan perubahan hari-H pemungutan suara pada Pilkades serentak 2019, diantaranya karena pada 8 Desember 2019 bertepatan dengan Haul Syekh Abdul Qodir Jaelani di Cilongok, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis,” kata Muntas, kepada Tangerang Ekspres. Dikatakan Muntasi, Haul Syekh Abdul Qodir Jaelani dan pemungutan suara Pilkades serentak 2019 adalah event besar di Kabupaen Tangerang. Jadi, menurutnya, perubahan jadwal hari pemungutan suara Pilkades merupakan solusi baik. Disamping hal tersebut, Muntas mengatakan, saat ini Pilkades serentak 2019 pada 153 desa sudah masuk tahap persiapan. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus membentuk panitia Pilkades mulai 28 Agustus sampai 2 September. “Kemudian, barulah ke penyusunan rencana biaya, tata tertib dan jadwal pelaksanaan Pilkades. Setelah itu, buat laporan pembentukan panitia Pilkades dari BPD kepada Bupati. Hingga, proses pengajuan dan persetujuan biaya pemilihan,” papar Muntas. Muntas mengingatkan bahwa jadwal pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa (balon kades) selama sembilan hari, yakni mulai 14 September sampai 22 September. “Selanjutnya, penetapan calon kades yang berhak dipilih, penetapan nomor urut calon kades dan pengumuman nama dan nomor urut calon kades, dilaksanakan 10 Oktober sampai 12 Oktober,” jelasnya. Muntas menambahkan, sekedear informasi bahwa ada lima desa yang menyelenggarakan Pilkades serentak 2019 di Kecamaan Pasar Kemis, yaitu Desa Suka Asih, Pasar Kemis, Gelam Jaya, Sukamantri dan Pangadegan. (zky/mas)
Pemungutan Suara Pilkades 1 Desember
Jumat 30-08-2019,04:18 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :