BPJS Minta Perusahaan Taat Iuran

Jumat 16-08-2019,05:23 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

CIKUPA – Sebanyak 51 perusahaan yang taat aturan ketenagakerjaan di Kabupaten Tangerang mengikuti Costumer Relationship Managemant (CRM). Tujuannya, untuk meningkatkan kepatuhan dan jumlah (utilitas)  digital ketenagakerjaan. Hal tersebut dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) Kantor Cabang Cikupa di Jalan Raya Boulevard, CGV Eco Plaza, Citra Raya, Kamis (15/8). Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Cikupa, Maulana Zulfikar mengatakan, perusahaan yang dikumpulkan merupakan sumber iuran keternagakerjaan terbesar. Serta, taat terhadap aturan ketenagakerjaan dengan mendaftarkan 100 persen karyawan. Sehingga, perlu adanya penghargaan utamanya terhadap perusahaan dengan posisi tiga besar. ”Kami mau mengajak yang lainnya untuk dapat meningkatkan iuran dan ketaatan aturan. Hal ini juga dalam meningkatkan jumlah perusahaan yang menjadi peserta kita. Sedangkan yang hadir ini merupakan perusahaan yang taat dan patuh aturan. Kita himbau perushaan yang belum mendaftarkan karyawannya agar dapat segera memenuhi sesuai peruturan,” ujarnya usai menyampaikan sambutan. Adapun ketiga perusahaan tersebut diantaranya, di posisi teratas ada PT. KMK Global Sport yang merupakan pabrik sepatu. Lalu, disusul PT. Victory Ching Luh Indonesia dengan produksi utama sepatu olahraga. Kemudian, di posisi ketiga PT. Fiskars Doulton Indonesia yang terletak di Kecamatan Balaraja. “Mereka dinilai dari aspek tertib adminstrasi serta kepatuhan iuran BPJSTK. Hal ini juga untuk mendorong perusahaan untuk dapat ikut program iuran ketenagakerjaan,” tukasnya. Senada, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Osman Jayani mengatakan, sudah ada kerjasama yang terjalin antar pemerintah daerah dengan BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya, untuk dapat meningkatkan perusahaan yang mendaftarkan karyawannya sebagai peserta ketenagakerjaan. “Perusahaan yang taat kita berikan kemudahaan lebih cepat saat proses pelayanan. Itu sesuai dengan peraturan pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2004. Dimana, diamanatkan merupakan wajib kepada semua penduduk yang telah ditetapkan. Tujuannya agar pekerja dapat terlayani dan terjamin keselamatannya,” jelasnya. “Kami menyambut baik dan apresiasi pembinaan perusahaan yang taat aturan dan iuran. Kita mengucapkan terimakasih kepada perusahaan yang taat hukum. Kami sudah menghimbau bersama BPJSTK kepada perusahaan agar patuh dan taat iuran. Dimana, sejauh ini sudah berjalan,” imbuhnya. (mg-10/mas)

Tags :
Kategori :

Terkait