Harga Melambung Dimainkan Kartel

Rabu 07-06-2017,10:05 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

PAGEDANGAN-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga ada permainan kartel yang menyebabkan melonjaknya harga bawang putih asal Cina. KPPU mengendus ada permainan kelompok importir besar yang menimbun pasokan. Hal itu diungkapkan Ketua KPPU Syarkawi Rauf di The Brezee BSD, Selasa (6/6). Menurut Syarkawi, dari puluhan kelompok importir yang memasarkan bawang putih, didominasi oleh enam kelompok. Enam kelompok importir itu mendominasi sekitar 50 persen bawang putih di pasar nasional. “Dari 480 ribu ton kebutuhan bawang putih nasional, 50 persen diantaranya didominasi oleh enam kelompok yang secara masif mengepul bawang putih Cina. Mereka melakukan praktik kartel, menimbun dan membuat pasokan tersendat hingga harga bawang putih kita melambung drastis," ungkapnya. Ia juga menjelaskan, dugaan awal yang tengah diselidiki itu adalah untuk mencari dua alat bukti. Penyelidikannya juga dijalankan bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Mabes Polri. Dengan praktik kartel itu, penyelidikan awal mendapati harga bawang putih di pasar nasional sejak menjelang Ramadan mencapai Rp 60 ribu per kilogramnya. "Sudah kami teliti bagaimana enam kelompok importir itu memainkan peran dominannya. Agar dapat menindak, kami sedang selidiki untuk mendapat dua alat bukti. Semoga investigator kami bersama Satgas Pangan segera mengungkap kartel bawang putih ini," jelasnya. Syarkawi mengatakan pihaknya tak kehabisan akal untuk pengungkapan kasus kartel. Salah satunya lewat pengajuan aturan whistleblower untuk dibebaskan dari hukuman. Artinya, pengusaha yang menjadi whistleblower atau yang berani membongkar praktik kartel, akan dibebaskan dari hukuman. Permintaan kewenangan tersebut masuk dalam amandemen UU Nomor 5 Tahun 1999. “Whistleblower ini jadi salah satu poin dari amandemen. Biasanya dari 4 perusahaan yang bersengkongkol, ada 1 yang melapor ke KPPU karena untungnya merasa paling sedikit," ujar Syarkawi. Lanjut dia, KPPU mengusulkan pelaku usaha yang menjadi whistleblower dibebaskan dari hukuman denda. Di sisi lain, untuk menciptakan efek jera, pihaknya tengah mengegolkan agar hukuman denda maksimum bisa 30 persen dari omzet. ”Daripada kena denda 30% dari penjualan, lebih baik mengaku. Karena kalau didenda bisa sangat tinggi. Itu berlaku kalau masih dalam penyelidikan, kalau sudah masuk persidangan tak bisa lagi," ujar Syarkawi. Penyelidikan atas kartelisasi pemain bawang putih berbanding lurus dengan kondisi harga bawang putih di pasar. Seperti di Pasar Serpong misalnya, komoditas pangan bawang putih yang beredar mayoritas berasal dari Cina. Harganya pun cukup fantastis. Mencapai Rp 65 ribu satu kilogramnya. “Pas sebelum puasa harga bawang putih Rp 65 ribu sekilonya. Sekarang, pas ramai mau ada operasi pasar udah turun berkisar Rp 58 ribu hingga Rp 60 ribu. Jarang ada bawang putih lokal. Kebanyakan dari Cina. Kita dapatnya dari agen, distributor," kata Yanto, penjual sembako di Pasar Serpong kepada Tangerang Ekspres kemarin. Direktur Penindakan KPPU Gopprera Panggabean meminta masyarakat terlibat aktif menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat. Ia meminta masyarakat turut melaporkan jika menemukan berbagai hal persaingan usaha yang tidak sehat. "Laporan dari masyarakat akan kita tindaklanjuti. Dalam 10 hari kerja pasca-pelaporan, akan ditindaklanjuti dengan meminta berbagai kelengkapan berkas pelaporan yang telah disampaikan," ujarnya. Ia juga mengatakan, KPPU memiliki kewenangan untuk menyelidiki, memeriksa, dan memutuskan dugaan pelanggaran dari berbagai perilaku persaingan usaha yang tidak sehat. Berbagai temuan yang didapat KPPU, tambah Goprera, akan menjadi data yang menentukan berbagai kebijakan pemerintah. "Persaingan para pelaku ekonomi akan berdampak pada pesatnya pertumbuhan dan pemeretaan ekonomi. Juga mengatasi ulah para spekulan yang mengakibatkan lonjakan harga," ujarnya. (mg-22/bha)

Tags :
Kategori :

Terkait