Anggota DPRD Ditetapkan Hari Ini, KPU di 4 Daerah Gelar Sidang Pleno

Senin 12-08-2019,06:11 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERANG-Empat daerah, hari ini akan menentapkan anggota DPRD terpilih hasil Pileg. Yakni, Kota Cilegon, Kota Tangsel dan Kabupaten Tangerang dan Provinsi Banten. Ini setelah Mahkamah Konstitusi mengetuk palu, memutuskan gugatan. Ada 8 gugatan dari Banten yang ditolak MK. Sementara, Kota Tangerang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang dan Kota Serang, sudah lebih dahulu menetapkan calon anggota Dewan terpilih beberapa pekan lalu, karena tidak ada gugatan ke MK. Divisi Teknis pada KPU Kota Tangsel Achmad Mudjahid Zein mengatakan, Kamis (8/8) lalu sekitar pukul 21.00 WIB MK membacakan putusan akhir sengketa yang diajukan tiga parpol dari Kota Tangsel tersebut. "Semua gugatan tidak diterima alias ditolak MK. Keputsan ini final dan mengikat atau inkrah," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Jumat (9/8). Zein menambahkan, setelah putusan MK menolak, maka KPU melakukan penetapaan kursi terpilih, hari ini, Senin (12/8). Kemudian nama-nama tersebut akan disampaikan ke Gubernur Banten melalui Walikota Tangsel dan akan di SK-kan oleh gubernur dan dilantik. Dalam pleno tersebut, KPU Kota Tangsel akan mengundang pesertai pemilu, Bawaslu dan Muspida. Masih menurutnya, soal pelantikan bukan ranah KPU. "Kita hanya menetapkan calon terpilih dan pelantikan," jelasnya. KPU Kabupaten Tangerang juga akan menggelar pleno penetapan anggota Dewan terpilih hari ini di Hotel Arya Duta, Lippo, Karawaci. Sesuai dengan undangan yang disebar ke media, penetapan selain mengundang para ketua partai politik juga mengundang Forkominda. Sementara untuk DPRD Provinsi Banten, penetapan juga digelar hari ini. Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang telah menetapkan sebanyak 50 Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Serang di salah satu hotel yang ada di Kecamatan Waringin Kurung, Sabtu (10/8). Namun dalam acara tersebut seorang caleg memprotes dan menyatakan tidak terima hasil yang telah ditetapkan dalam acara Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi Parpol Dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Serang tersebut. Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Banten, Alfin Putrawan mengatakan bahwa pihaknya keberatan atas tidak ditetapkannya Abdul Gofur, Caleg Dapil 1 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Hal itu mengacu pada Surat KPU nomor 988/PY.01.9-SD/06/KPU/VII/2019 tanggal 10 Juli 2019 tentang penjelasan mekanisme penetapan calon terpilih. “Kami amat sangat keberatan dengan keputusan tersebut,” katanya kepada wartawan. Dia menilai KPU telah keliru dan bertentangan dengan UU Pemilu karena menggunakan Pasal 39 ayat 1 huruf d PKPU No 5/2019, padahal kata dia di pasal 426 ayat (1) UU Pemilu telah mengatur secara tegas bahwa penggantian calon terpilih hanya atas dasar lima kriteria. Salah satu diantaranya adalah karena terbukti melakukan tindak pidana pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. “Fakta hukumnya Bapak H. Abdul Gofur, SH. MH., tidak memenuhi salah satu kriteria dari lima kriteria tersebut, melainkan pelanggaran kampanye. Oleh karenanya pemberlakuan Pasal 39 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 5 Tahun 2019 bertentangan dengan UU Pemilu yang melindungi hak Bapak H. Abdul Gofur, SH. MH.,” ujarnya. Maka dari itu, pihaknya akan melakukan upaya hukum bahwa pelanggaran yang dilakukan Abdul Gofur bukan merupakan tindak pidana Pemilu melainkan adalah pelanggaran administrasi. Upaya hukum ini akan dilakukan termasuk permohonan ajudikasi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang. “Permohonan ini agar Bawaslu memberikan Rekomendasi hingga kami akan laporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP),” terangnya. Selain itu, kata Alfin pihaknya juga akan melakukan upaya hukum terhadap putusan Pengadilan yang telah menjatuhkan pidana percobaan oleh Pengadilan Negeri Serang, berdasarkan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu. “Unsur pertama yang diberlakukan terhadap ‘pelaksana, peserta dan tim kampanye’ Bapak H. Abdul Gofur, SH. MH tidak dalam kedudukan sebagai ‘pelaksana, peserta atau tim kampanye’, melainkan perseorangan yang tidak memenuhi kriteria tersebut menurut Ketentuan Umum UU Pemilu,” tuturnya. Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar mengatakan bahwa sesuai keputusan Mahkamah KOnstitusi (MK) dan Surat Perintah KPU RI bahwa pihaknya harus melakasanakan acara tersebut, dengan Partai politik (Parpol) terbesar yakni Golkar sembilan kursi, disusul Gerindra delapan kursi, PKS lima kursi, Demokrat lima kursi, PKB lima kursi, PDI Perjuangan empat kursi, PAN empat kursi, Berkarya empat kursi. Kemudian Nasdem dua kursi, PPP dua kursi, PBB dua kursi, dan Hanura satu kursi. “Sementara untuk partai Garuda, PSI, Perindo dan PKPI tidak meraih kursi satupun di DPRD Kabupaten Serang,” katanya. Sementara itu, terkait dengan keberatannya caleg Dapil 1 PKB tersebut, Abidin mengatakan bahwa itu merupakan hak atas nama Abdul Gofur. Meski demikian pihaknya harus terus melaksanakan kegiatan tersebut sesuai dengan arahan KPU RI. “Kami hanya melaksanakan perintah untuk pada Surat KPU nomor 988/PY.01.9-SD/06/KPU/VII/2019 tanggal 10 Juli 2019, yang memang tidak mengikutsertakan Abdul Gofur,” ujarnya. Ia menilai keputusan itu, hadir karena pandangan KPU RI terhadap putusan yang inkrah dari pengadilan yang telah telah terkena pidana pemilu meskipun tidak melaksanakan hukuman selama tiga bulan. “Keputusan inkrah ini yang mungkin dipikir bahwa itu sudah keputusan final, tapi mau apa lagi kita hanya pelaksana,” tuturnya. Meski demikian, pihaknya harus tetap melaksanakan rapat pleno tersebut, dan pihaknya akan menyampaikan kepada Pemkab Serang untuk melakukan pelantikan terhadap 50 caleg terpilih tersebut. “Jedanya satu minggu setelah rapat pleno ini harus dilaksanakan pelantikan, jadi semuanya harus sesuai dengan tahapan,” paparnya. (tb/mam/bud)

Tags :
Kategori :

Terkait