Pemilik Pabrik Masih Buron

Rabu 07-06-2017,09:43 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERPONG–Polres Tangsel berhasil mengungkap pabrik petasan berkedok rumah tinggal di Kecamatan Pagedangan, pada Jumat (3/6). Dari tempat itu, berhasil disita 20.000 petasan berbagai ukuran. Penggerebekan berawal dari aduan warga sekitar yang mulai resah. Karena banyaknya transaksi jual beli bahan peledak tersebut. Sayangnya, Jajaran Reskrim Polres Tangsel menggerebek rumah tersebut dalam kondisi tak berpenghuni. “Maka, kini pelaku dalam pencarian anggota kami. Untuk identitas, ciri-ciri terus kami kumpulkan dari keterangan warga. Pastinya, anggota akan segera melakukan pencarian terhadap pelaku,” tutur Kompol Bachtiar Alponso, Wakapolres Tangsel, Selasa (6/5). Ia pun menjelaskan, kondisi pabrik petasan benar-benar dalam kondisi rapih layaknya rumah hunian. 20 ribu petasan ditemukan dititik-titik tersembunyi, seperti kandang ayam, pinggiran kolam, hingga sudut-sudut gudang belakang rumah. “Petasan tidak kita temukan disatu tempat. Tapi disejumlah tempat yang terpisah-pisah, tertutup dan sangat rapih. Sedangkan kondisi rumah biasa saja layaknya rumah biasa, ruang tamu dan ruang-ruang kamar lainnya. Mereka terbilang cukup mahir memainkan bisnis ini,” jelas Wakapolres. Dirumah pelaku, selain 20 ribu petasan yang berhasil diamankan. polisi juga mengamankan potasium, alat tumbuk, wadah menumbuh, sekarung tali sumbu. “Semua petasan mulai dari ukuran dua centi hingga lima centi. Berbagai bentuk petasan tersebut akan segera kita musnahkan di Mako Brimob Kedaung Pamulang,” katanya. Ia pun sempat menjelaskan, pembuatan petasan yang mempunyai daya ledak tinggi tersebut diproduksi oleh pelaku pada momen-momen tertentu saja. Seperti adanya orderan serta memproduksi jumlah banyak saat menjelang puasa dan tahun baru. “Pengakuan warga, tidak semua pemesanan ia layani. Pelaku cukup teliti melihat konsumen yang memesan petasan produksinya. Karena itu demi menjaga kelancaran berbisnisnya, ia sangat memahami mana jebakan mana pemesanan resmi, cukup rapih mereka bermain,” jelasnya. Atas tindakannya, pelaku dapat dikenakan Pasal 187 ayat 1 KUHP dan terancam hukuman maksimal 8 tahun kurungan penjara. (bun/esa)

Tags :
Kategori :

Terkait