JAKARTA - Ide pemerintah untuk mengkaryakan guru PNS yang masuk batas usia pensiun (BUP) terus mendapatkan penolakan dari honorer K2. Effendy, pengurus Aliansi K2 Indonesia (AK2I) Kabupaten Merangin misalnya. Dia menilai kebijakan tersebut bukan menjadi solusi, malah menambah masalah baru. "Sudahlah. Sebenarnya akui saja kekalahan pemerintah yang tidak bisa menghadapi banyaknya guru pensiun. Sekarang ini lebih baik mengangkat status honorer K2 jadi PNS supaya mengganti yang pensiun agar pelayanan masyarakat jadi lebih baik," kata Effendy kepada JPNN.com, Selasa (6/8). Pendapat serupa diungkapkan Baiq Yati. Pengurus AK2I Nusa Tenggara Barat ini mengatakan, guru-guru yang masih sehat saja kalau sudah usia di atas 55 tahun malas mengajarnya. Malah yang disuruh mengajar guru honorer K2. "Dia (guru PNS) malah berkeliaran ke sana ke sini. Enjoy saja terima gaji dan tunjangan sertifikasi banyak. Terus orang seperti mereka yang akan ditambah masa kerjanya," seru Yati. Pengurus AK2I Jawa Timur Munir berpendapat, seharusnya pemerintah tidak asal usul saja sebelum membuat sebuah kebijakan. Harusnya dikaji dulu, apa sih untung ruginya. Dan apa kebijakan itu lebih banyak manfaatnya daripada mudaratnya. Baik dari sisi sosial maupun individu. "Memang dari sisi pengalaman bolehlah mungkin karena sudah lama menjalani profesinya, tapi bagaimana dari sisi efektivitasnya. Sebab, kebijakan ini juga setengah setengah, seakan akan membunuh karakter honorer saja supaya tidak minta diangkat CPNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Namun saya yakin evektivitas kerjanya tidak akan sama ketika masih berstatus PNS dengan yang sudah berstatus "honorer" asal dari pensiunan," bebernya. Sementara itu, Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara) Bima Haria Wibisana memastikan usulan untuk memperpanjang masa kerja guru PNS yang masuk batas usia pensiun (BUP) akan dilaksanakan dalam masa tranisi lima tahun ke depan. BUP tetap 60 tahun, tapi mereka masih bekerja untuk sementara waktu, sebagai solusi atas problem kekurangan jumlah guru. Mengkaryakan pensiunan guru PNS dilakukan masa transisi, berkaitan dengan terbitnya PP Manajemen PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Di mana mulai 2024, tidak ada lagi istilah honorer. Yang ada hanya aparatur sipil negara (ASN) PNS dan PPPK. "Kami pada dasarnya setuju menambah masa kerja guru PNS yang BUP. Toh tidak menambah beban APBN/APBD karena insentif mereka diambil dari dana BOS," terang Bima kepada JPNN.com, Selasa (6/8). Mengenai usulan untuk mengangkat guru honorer K2 sebagai solusi atas masalah kekurangan jumlah pengajar, menurut Bima tidak bisa semudah itu. Sebab, yang dituntut guru honorer K2 diangkat menjadi PNS. (jpnn/mas)
Tolak Pensiunan Guru Mengajar, Usia 60 Tahun tak Layak Mengajar
Rabu 07-08-2019,03:36 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :