Polisi Buru Pengedar Upal WNA

Selasa 06-08-2019,04:09 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TIGARAKSA – Satuan Lalulintas Polresta Tangerang berhasil menangkap dua orang pelaku pengedar uang palsu. Uang dengan pecahan Rp100 ribu dan 20 dolar Amerika berhasil diamankan di Lampu Merah Tigaraksa, Kamis 25 Juli 2019. Kapolresta Tangerang, Komisaris Besar Polisi Muhammad Sabilul Alif, mengatakan, anggota polantas memberhentikan sebuah mobil Daihatsu Xenia dimana pengemudi sedang menelpon. Serta menyebarkan uang palsu dijalanan, sehingga menyebabkan kecamaten panjang. Kata Sabilul, hal ini memicu dua orang polantas meminta pengemudi untuk menunjukkan surat kendaraan. “Pada saat itu pelaku mencoba melarikan diri. Satu orang polisi mengejar dan satu lainnya mengurai kemacetan. Dan dua orang tersangka berhasil diamankan. Semuanya warga negara Indonesia,” katanya kepada awak media saat Perss Conference di Mapolresta Tangerang, Senin (5/8). Kedua tersangka tersebut berinisial, MZ (37) dan SW (41), keduanya merupakan warga asal Jakarta yang berencana mengedarkan di Tangerang.  “Namun si pengemudi hanya bisa menunjukkan surat tanda nomor kendaraan. Sedangkan untuk surat izin mengemudi dan kartu tanda penduduk mengaku lupa di bawa,” kata Kapolres yang cukup aktif di Instagram. Lanjutnya, saat pelaku mengeluarkan STNK dari sebuah tas, personel Polantas melihat banyaknya uang didalam tas tersebut. Kata dia, pada saat itulah, lanjut Sabilul, pengemudi mobil Daihatsu Xenia itu melemparkan tas berisi uang ke jalan raya. “Kemudian sempat terjadi kepanikan dan kerumunan warga sehingga sempat menyebabkan kemacetan,” tutur Sabilul. “Saat anggota polisi mengamankan tas sebagai barang bukti agar tidak rusak atau hilang serta  memecah kerumunan masa. Pada saat itulah pengemudi turun dari mobil dan melarikan diri,” imbuhnya. Berdasarkan keterangan tersangka, identitas pengemudi yang melarikan diri sudah diketahui dan merupakan Warga Negra Asing (WNA). Untuk itu, dirinya masih mendalami motif, tempat pembuatan serta pasokan bahan baku untuk pembuatan uang palsu. “Jumlahnya 798 lembar uang dolar Amerika pecahan 20 dollar. Kalau kurs saat ini setara Rp220 juta. Kita juga menemukan uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 197 lembar yang disembunyikan para tersangka di sela-sela jok mobil. Para tersangka akan dijerat Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan pelaku yang orang asing masih kita kejar,” tukasnya. (mg-10/mas)

Tags :
Kategori :

Terkait