Dishub Kandangkan 69 Truk Tanah

Sabtu 03-08-2019,03:25 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, menindak tegas 69 truk bermuatan tanah yang melintas di Kota Tangerang. Truk tersebut dikandangkan karena melanggara jam oprasional. Selain itu, operasi pengandangan truk tanah bukan hanya pada saat adanya kejadian truk tanah maut yang mengakibatkan 1 keluarga meninggal dunia. Melainkan sudah dilakukan jauh sebelum adanya pristiwa maut tersebut. Kepala Bidang Lalulintas Dishub Kota Tangerang Andika Nugraha mengatakan, sejak kemarin hingga saat ini, pihaknya telah menahan 69 truk tanah yang melintas di Kota Tangerang maupun yang ingin masuk ke Kota Tangerang. Puluhan truk tersebut diparkirkan di areal parkir stadion Benteng. Hal itu dilakukan untuk memberikan peringatan kepada sopir yang melanggar jam oeprasional. "Hasil penindakan yang kami lakukan ada 69 truk, penindakan tersebut bekerjasama dengan Polres Metro Tangerang Kota untuk memberikan peringatan kepada sopir truk yang masih nekat melanggar jam oprasional. Truk dilarang melintas mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB," ujarnya kepada Tangerang Ekspres di Stadion Benteng, Jumat (2/8). Andika menambahkan, seluruh truk tersebut disimpan di stadion Benteng untuk nantinya akan dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Lalulintas Polres Metro Tangerang Kota. "Kita tidak bisa melakukan penindakan tilang, maka itu kita menggandeng Polres Metro Tangerang Kota untuk diberikan tindakan tilang jika ada sopir yang melanggar aturan,"paparnya. Ia menjelaskan, pengandangan tersebut bukan hanya dilakukan pada saat kejadian saja, melainkan dari adanya imbuan Walikota Tangerang yang mengatakan truk melintas di siang hari harus ditindak. Karena sesuai aturan, truk tanah bisa melintas mulai pukul 20.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB. "Kita hanya manusia biasa yang mempunyai kekurangan. Selain itu petugas juga minim untuk melakukan tindakan. Tetapi kami juga memaksimalkan petugas untuk menindak truk tanah yang melanggar aturan jam oprasional. Hal itu dilakukan demi kenyamanan masyarakat Kota Tangerang," ungkapnya. Pantauan Tangerang Ekspres di lapangan, seluruh truk hasil penindakan langsung dibawa ke Stadion Benteng, Terminal Poris Plawad, dan TPA Rawa Kucing. Tidak hanya itu, anggota dishub juga melakukan razia mulai dari perbatasan Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang hingga tengah Kota Tangerang. (mg-9)

Tags :
Kategori :

Terkait