Disegel Satpol PP, Tempat Refleksi Tetap Beroperasi

Jumat 26-07-2019,04:38 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG - Meski dalam keadaan disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, tempat refleksi kesehatan di Ruko Pasar Jati, Jalan Prabu Kiansantang, Kelurahan Sangiang, Kecamatan Priuk, tetap beroperasi. Hal itu diketahui ketika petugas Ketentraman dan Ketertiban (Tramtib) Kecamatan Periuk melakukan patroli, Rabu (24/7) malam. Camat Periuk Sumardi mengatakan, penggerebekan tempat refleksi kesehatan yang diduga dijadikan tempat prostitusi merupakan laporan masyarakat. Menurutnya, masyarakat merasa resah dengan adanya usaha refleksi yang ternyata membuka layanan prostitusi terselubung. Tempat tersebut telah disegel dan dilarang beroperasi oleh Satpol sesui Perda nomor 8 Tahun 2005. "Banyak aduan dari masyarakat bahwa tempat tersebut dijadikan tempat prostitusi. Saya bersama jajaran Tramtib melakukan pengecekan," ujarnya. Sumardi menuturkan, Satpol PP Kota Tangerang sebelumnya sudah dua kali  telah melakukan penyegelan dan saat ini papan segel masih terpasang pada kaca bagian depan. "Diduga kuat refleksi kesehatan ini melayani praktik prostitusi. Banyak kamar yang ada di dalam refleksi ini. Kamar disekat dengan menggunakan triplek," imbuhnya. Ia pun memerintahkan pemilik usaha  refleksi kesehatan tersebut segera membongkar kamar-kamar tersebut. "Saya akan melakukan pengawasan tiap hari. Apabila masih membandel akan saya tindak lanjuti melalui Satpol PP Kota Tangerang untuk penutupan usahanya," tegas Camat. Lurah Sangiang, Dwiana L Nugraha mengatakan keberadaan refleksi kesehatan itu sangat meresahkan masyarakat sekitar. Ia pun sering mendapat laporan bahwa usaha refleksi kesehatan tersebut menjadi tempat prostitusi terselubung. "Banyak laporan ke Kelurahan bahwa masyarakat sangat resah dengan adanya usaha tersebut, makanya kita bersama camat dan petugas trantib melakukan penyidakan dan penindakan tegas," tukasnya.(raf)

Tags :
Kategori :

Terkait