Proyek Tol Kunciran Harus Sesuai Amdal

Jumat 19-07-2019,07:05 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG – Pelaksana proyek Tol Cengkareng-Kunciran-Serpong tak hanya harus bertanggungjawab terhadap dampak sosial pembangunan. Dalam pelaksanaannya juga diharuskan menjalankan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Mengingat ada SMPN 21 yang terkena imbas pembangunan tol ini. Sejak dimulainya proyek, lingkungan sekolah menjadi kotor dan bedebu. Siswa dan guru terpaksa harus mengenakan masker agar tak menghirup udara kotor dari proyek. "Saya tahu pihak JORR akan menanam pohon di sekitar lokasi SMPN 21. Maksud saya, tidak hanya sekadar memasang atau menanam pohon saja, tapi harus sesuai yang dianjurkan Amdal," kata Plt. Kepala Bappeda Kota Tangerang Said Endrawiyanto saat mendampingi Wakil Walikota Sachrudin rapat pembahasan dampak pembangunan jalan Tol Cengkareng-Kunciran di Gedung Bina Graha, Kantor Staf Presiden RI, Jakarta, Kamis (18/7). Said menegaskan, pihak JORR harus menjalankan apa yang tertuang didalam Amdal. "Misal pohon bambu yang fungsinya untuk meredam kebisingan, intinya harus sesuai sama dokumen lingkungan. Langkah-langkah tersebut harus segera dilakukan agar siswa SMPN 21 Kota Tangerang tidak terganggu," tegas Said. Sementara itu, Sachrudin menginginkan pihak JORR bertanggung jawab penuh terhadap dampak sosial yang terjadi pada SMPN 21. "Saya minta pihak JORR untuk bertanggung jawab penuh atas dampak yang terjadi, agar proses belajar mengajar tidak terganggu di SMPN 21," pinta Sachrudin. Ia menyampaikan, harus ada langkah cepat dari pihak JORR agar dampak sosial ini bisa selesai secara permanen. (rls)

Tags :
Kategori :

Terkait