CIKUPA - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cikupa, melakukan pengecekan terhadap ahli waris dari Neneng Rohani, di rumah almarhumah yang berlokasi di Kampung Sempur, Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Neneng Rohani merupakan mantan karyawan PT Masindo Lestari Wibawa yang sebelumnya merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cikupa Maulana Zulfikar mengatakan, Almarhum masih memiliki saldo Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan, sehingga ahli warisnya berhak atas saldo yang almarhum miliki. Ia melanjutkan, ahli waris telah menelepon ke BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikupa, untuk memberitahukan bahwa ingin melakukan pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) milik Almarhumah Neneng. “Petugas kami mendatangi ahli waris di rumah almarhum dengan layanan pick me up service, ahli warisnya menelepon tidak dapat hadir ke kantor cabang,” ujar Maulana, Zulfikar kepada Tangerang Ekspres, Selasa (16/07). Menurutnya, Ini merupakan wujud komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada pesertanya. Ia melanjutkan, meskipun almarhumah semasa hidup sudah tidak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga ia tidak berhak lagi atas Jaminan Kematian (JKm), namun ahli waris berhak untuk mencairkan saldo JHT. “Sebagai tindaklanjut kami lakukan kunjungan ke rumah almarhum untuk memastikan bahwa benar ahli waris Neneng Rohani, tidak dapat hadir dan ingin mencairkan dana JHT. Kemudian, petugas kami melakukan interview dan ternyata benar ahli warisnya mengalami sakit keropos tulang yang sudah dideritanya dalam waktu lima tahun terakhir,” ucap Zulfikar. Setelah urusan administrasi selesai, tambah Zulfikar, BPJS Ketenagakerjaan melakukan pembayaran langsung saldo JHT senilai Rp 1,5 juta ke rekening ahli waris. “Walapun saldo JHT tidak terlalu besar, namun semoga dapat membantu biaya hidup keluarga yang ditinggalkan,” ungkap Maulana. Mengacu kasus tersebut, Maulana juga mengingatkan betapa pentingya seluruh pekerja memiliki program jaminan sosial ketenagakerjaan. Tujuannya untuk memberikan perlindungan kepada pekerja atas segala risiko yang datang tak terduga. Antara lain kecelakaan kerja, masa tua, hingga kematian. “Dengan mengikuti program jaminan sosial ketengakerjaan maka risiko-risiko tersebut sudah tercover melalui program-program BPJS Ketenagakerjaan. Ada Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun,” tegas Maulana mengakhiri. (mg-10/mas)
Ahli Waris Lumpuh, BPJS Antarkan Klaim JHT
Rabu 17-07-2019,04:01 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 18-10-2026,18:47 WIB
BPKAD Tak Permasalahkan Gaji ASN Melalui Kopdes
Minggu 18-10-2026,11:06 WIB
Amani Emas Buka Outlet Pertama di Pasar Anyar Kota Tangerang
Minggu 18-10-2026,21:12 WIB
Ribuan Warga Padati Bedolan Pamarayan, Bupati Serang Ingatkan Bahaya Arus Sungai
Minggu 18-10-2026,21:08 WIB
Looping Karawaci Tak Sekadar Urai Kemacetan, Bakal jadi Wisata Baru Cisadane
Minggu 18-10-2026,18:34 WIB
Kang Nong Diminta Aktif Promosikan Potensi Daerah
Terkini
Minggu 18-10-2026,21:12 WIB
Ribuan Warga Padati Bedolan Pamarayan, Bupati Serang Ingatkan Bahaya Arus Sungai
Minggu 18-10-2026,21:08 WIB
Looping Karawaci Tak Sekadar Urai Kemacetan, Bakal jadi Wisata Baru Cisadane
Minggu 18-10-2026,21:06 WIB
Andra Soni: Santri Harus Jadi Penggerak Kemajuan Banten
Minggu 18-10-2026,21:04 WIB
Benteng Cisadane Kids Championship 2, Cetak Pesilat Cilik Berkarakter
Minggu 18-10-2026,21:02 WIB