SERPONG UTARA-Permohonan pembuatan akta kematian dari ahli waris di tujuh kecamatan Kota Tangsel hingga Juni ini mencapai 2.176 pemohon. "Jumlah ini cukup banyak dibandingkan tahun sebelumnya," ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangsel, Dedi Budiawan. Peningkatan pemohon pembuatan akta kematian karena masyarakat sudah peduli akan pentingnya kepemilikan akta kematian, dan karena masyarakat dibutuhkan dan penting baik untuk negara maupun pribadi warga serta ahli waris untuk berbagai keperluan surat menyurat maupun dokumentasi lainnya. Bagi negara, dokumen ini sangat penting karena keberadaan akta kematian digunakan untuk validasi data kependudukan seperti program pemerintah akan lebih tepat sasaran, karena tidak mungkin ada lagi warga yang sudah meninggal dunia masuk menjadi sasaran program karena sudah terdata. “Sedangkan untuk warga atau wahli waris akta kematian bisa digunakan untuk mengurus asuransi, warisan, dan sebagainya,” ujarnya. Kepala Seksi Perubahan Status Anak Kewarganegaraan dan Kematian di Disdukcapil, Farah Diba, pelayanan akta kematian saat ini bisa dilakukan atau dibuat di Kelurahan. "Pemohon bisa langsung datang ke Kelurahan dengan membawa berkas-berkas yang dibutuhkan, dalam waktu 14 hari dengan berkas yang lengkap, akte tersebut bisa diambil di Kelurahan," ungkapnya. Farah menjelaskan akta kematian sangat penting sebagai dasar penghapusan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama yanh bersangkutan dalam database kependudukan. Apabila tidak dilaporkan maka NIK yang bersangkutan akan terus terhitung sebagai penduduk aktif. "Jika ada keluarga yang sudah meninggal namun belum dibuatkan akte bisa langsung datang ke Kelurahan untuk membuatnya, "ajaknya. Sementara itu pelayanan akta kematian di Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangsel didatangi puluhan warga, mereka datang untuk membuat akta untuk suami maupun orangtuanya yang sudah meninggal dunia. Seperti yang dilakukan Sumarni (45). Warga Serpong Utara tersebut datang ke Aula Kecamatan Serpong Utara untuk membuat akta kematian untuk orangtuanya yang sudah meninggal lama. “Saya baru buat, karena perlu untuk pengurusan surat-surat,” ungkapnya. (mol/esa)
Hingga Juni, Dukcapil Cetak 2.176 Pemohon Akta Kematian
Kamis 11-07-2019,05:03 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 06-05-2026,18:30 WIB
Siswa SDN Larangan 4 Lebih Siap Hadapi US Dibandingkan TKA
Rabu 06-05-2026,22:17 WIB
40 Persen APBD untuk Infrastruktur, Wilayah Tangerang Utara Jadi Prioritas
Rabu 06-05-2026,13:00 WIB
Pemimpin Harus Beri Sinyal Jika Sedang Krisis, Kuliah Umum Dahlan Iskan di Universitas Paramadina
Rabu 06-05-2026,18:33 WIB
Imbauan Dindik Kabupaten Tangerang untuk Seluruh Satuan Pendidikan, Perpisahan Sekolah Digelar Sederhana
Rabu 06-05-2026,16:30 WIB
Pertamina Perkuat Kolaborasi Global untuk Dongkrak Produksi Migas Nasional
Terkini
Rabu 06-05-2026,22:20 WIB
PT SSE Tawarkan Teknologi Jepang, Sulap Sampah Banten Jadi Energi Uap Tanpa Sisa
Rabu 06-05-2026,22:17 WIB
40 Persen APBD untuk Infrastruktur, Wilayah Tangerang Utara Jadi Prioritas
Rabu 06-05-2026,22:14 WIB
Porprov VII Banten di Kota Tangsel di Tengah Efisiensi, Cabor Tambah, Dana Menurun
Rabu 06-05-2026,22:10 WIB
Jumlah Cabor Porprov Banten 2026 Berpotensi Bertambah, Pemkot Tangsel Tunggu SK Final
Rabu 06-05-2026,22:10 WIB