Gudang Miras Impor Disegel

Jumat 28-06-2019,08:43 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SETU-Satpol PP Kota Tangsel menggerebek gudang minuman beralkohol (minol) di Pergudangan Taman Tekno, Blok J1, Nomor 16, Setu, Kamis (27/6). Dalam penggerebekan tersebut, petugas mendapati ribuan botol minol berbagai merek, dengan kandungan alkohol lebih dari 40 persen. Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel Oki Rudianto mengatakan, gudang tersebut melanggar Peraturan Daerah Kota Tangsel Nomor 4 tahun 2014 tentang penyelenggaraan perizinan dan pendaftaran usaha perindustrian perdagangan. "Perda ini menjelaskan, di Tangsel tidak boleh ada peredaran, distribusi dan produksi minuman beralkohol. Sehingga gudang yang berada di Pergudangan Taman Tekno ini kita gerebek dan segel," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Kamis (27/6). Oki menambahkan, pengungkapan gudang miras ilegal tersebut berdasarkan hasil pantauan tim Satpol PP selama dua bulan. "Minol yang ada di dalam gudang semua berasal dari luar negeri dengan kandungan alkohol ada yang lebih dari 40 persen," tambahnya. Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Satpol PP Kota Tangsel Muchsin Alfachri mengatakan, awalnya gudang tersebut memiliki izin untuk makanan dan minuman ringan. "Tapi, saat kita gerebek di dalamnya ada banyak botol minuman beralkohol beragam merek yang masih dikemas menggunakan kardus," ujarnya. Muchsin menambahkan, botol minol tersebut resmi dan ada pita cukainya. Satpol PP telah berkoordinasi dengan bea cukai dan mereka mengaku pemilik gudang taat cukai dan pajak. Gudang tersebut resmi. Tapi, yang dimasalahkan adalah menyimpan minol karena di Tangsel tidak boleh menyimpan dan mengedarkan minol. "Ternyata di dalam gudang menyimpan minol dan pemiliknya mengedarkannya meskipun di luar Tangsel, seperti Jakarta, Bali dan lainnya," ujarnya. Masih menurutnya, minol yang ditemukan per botol hanga di pasaran mencapai jutaan rupiah. Lantaran telah menyalahggunakan gudang tidak sesuai perentukannya, Satpol PP menyegelnya dan membawa sebagian ke kantor Satpol PP sebagai barang bukti. "Kasus ini akan kita pelajari dulu dan memanggil pemiliknya. Apakah ranahnya masuk pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring) atau tidak," jelasnya. Muchsin menuturkan, bila pemilik mempunya izin semuanya, kemungkinan pihaknya akan menyuruh pindah dari Kota Tangsel, jika mereka tetap ingin memiliki gudang minol. "Kalau gudangnya akan dilanjutkan untuk gudang makanan dan minuman ringan silakan saja," tuturnya. Ribuan botol minol yang ditemukan tidak semuanya diangkut dan dibawa ke kantor Satpol PP. Namun, hanya 536 botol beragam merek yang diangkut sebagai bukti. "Tidak semua miras kita bawa dan hanya sebagaian saja," ungkapnya. (bud)

Tags :
Kategori :

Terkait