Bunuh Tunangan, Gara-gara Mantan

Selasa 25-06-2019,06:31 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERPONG-Emosi Jaka memuncak, saat Fifiani Sri Lestari menyebut nama seorang pria. Apalagi pria itu adalah mantan pacar Fifiani. Jaka semakin kalap, ketika Fifiani membanding-bandingkan dengan mantan pacarnya itu. Pemuda itu lantas mencekik leher Fifiani hingga pingsan. Belum puas, ia menjerat lehernya dengan tali rafia. Gadis itu tewas. Jasad gadis 17 tahun itu, lantas dibuang di tepi Jalan Kampung Babat, Desa Babat RT 1/1 Desa Babat, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Jumat pekan lalu. Jaka dan Fifiani sudah lama berpacaran. Mereka pun tunangan. Rencananya, usai 'lebaran haji' akan melangsungkan pernikahan. Semua rencana itu buyar. Jaka mendekam di tahanan Polres Tangsel. Fifiani meninggal dunia. Fifiani diketahui warga Kampung Pinang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Jaka warga Kampung Sodong, Desa Sodong, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Pemuda 18 tahun itu, saat ini masih duduk di bangku kelas 3, salah satu SMK di Kabupaten Tangerang. Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, tersangka Jaka naik pitam dan membunuh tunangannya, gara-gara masalah mantan. Ia sakit hati karena terus menerus dibanding-bandingkan dengan mantan pacar Fifiani. "Karena kesal dibandingkan-bandingkan terus-menerus dengan mantan pacar korban. Tersangka langsung mencekik korban," ujarnya. Jumat (21/6) sekitar pukul 10.00 WIB, Jaka yang mengendari Honda CRV B 1052 GLP, warna hitam menjemput Fifiani di rumahnya. Keduanya pergi untuk jalan-jalan. Di tengah perjalanan, masih di dalam mobil, terjadi cekcok mulut. Korban membandingkan dengan mantannya. "Tersangka, langsung menghentikan mobilnya. Lalu mencekik korban hingga pingsan," kata Kapolres. Korban tak sadarkan diri. Jaka, kemudian membeli tali rafia dan mengikat tangan dan kaki korban. Pelaku mengikat tangan dan kaki korban tujuannya agar, bila bangun dari pingsan Fifiani tidak melawan. Namun, saat diikat korban tak kunjung bangun atau sadar. "Pelaku panik lalu melajukan mobilnya dan membuang korban ke pinggil jalan," kata Ferdy. Tubuh Fifiani yang masih terikat di tangan, kaki dan leher, akhirnya di temukan warga di tepi Jalan Kampung Babat, Desa Babar RT 1/1 Desa Babat, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang. Saat ditemukan sudah tidak bernyawa. Polisi yang mendapatkan laporan segera melakukan penyelidikan. Langkah pertama, mencari identitas wanita itu. Diketahui, jasad tersebut adalah Fifiani warga Kampung Pinang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. "Jadi, setelah jasad korban ditemukan dan diketahui identitasnya, keluarga korban dan tersangka datang dan lapor ke Polsek Legok," ujar Ferdy saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Senin (24/6). Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho mengatakan, saat keluarga korban dan tersangka mendatangi Polsek Legok, tersangak berlagak sedih dan menangis. Sedih dan tangis itu hanya kedok belaka. "Awalnya pelaku menangis, bersedih. Alasannya, mau menikah dengan korban setelah lebaran haji. Tapi, setelah diperiksa ternyata dia pelakunya," ujarnya. Awalnya, ia tak mengakui telah membunuh Fifiani. Namun, polisi curiga saat melihat ada bekas cakaran pada tangan Jaka. "Di tangan pelaku ada luka bekas cakaran kuku korban dan itu diperkuat dengan bukti-bukti pemeriksaan tim medis," tambahnya. Jaka pun akhirnya mengaku. Dia lah yang telah membunuh Fifiani. Alexander menuturkan, meskipun tersangka masuk duduk di bangku kelas 3 SMK namun, usianya tidak masuk di bawah umur. Karena sudah 18 tahun. Sedangkan korban meskipun usianya masih 17 tahun namun, sudah lulus SMA. "Pelaku dan korban informasinya akan melangsungkan pernikahan setelah lebaran haji," tuturnya. Alexander menambahkan, saat ini masih menunggu hasil tes DNA yang ada di kulit badan korban dan pelaku untuk menguatkan bila pelaku merupakan orang yang menghabisi korban. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti, seperti tiga utas tali rafia warna hijau dengan panjang sekitar 50 cm, sandal jepit warna hitam, mobil Honda CRV, selendang, handphone, pakaian korban dan lainnya. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam hukuman penjara seumur hidup," tambahnya. (bud)

Tags :
Kategori :

Terkait