Guru Bersertifikasi Harus Merata, Mutasi Guru Pakai Sistem Zonasi

Selasa 25-06-2019,06:28 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

JAKARTA-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana menerapkan sistem zonasi dalam pendistribusian guru. Setelah menetapkan zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019. Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, rotasi guru berdasarkan zonasi guna mengatasi ketimpangan tenaga pengajar di sekolah yang dirasa kekurangan tenaga pengajar. "Selama ini kita lihat guru-guru bersertifikat menumpuk di satu sekolah favorit. Dengan diterapkannya zonasi pendistribusian guru ini, maka tidak akan ada lagi perbedaan, diskriminasi dan sekolah favorit," kata Muhadjir di Jakarta , Senin (24/6). Menurut Muhadjir, rotasi guru berdasarkan zonasi dilakukan guna mengatasi ketimpangan tenaga pengajar di sekolah yang dirasa kekurangan tenaga pengajar. "Selama ini kan guru SD kan kalau (mengajar) kelas 1 dari awal sampai pensiun akan mengajar terus di kelas 1. Ini yang tidak benar," ujarnya. Namun, Muhadjir mengatakan rotasi guru berdasarkan zonasi kini masih sebatas wacana atau belum digodok sehingga realisasinya belum dipastikan kapan. "Kalau rotasi guru kami sarankan per zona, nanti kami petakan tingkat ketimpangannya seperti apa. Yang paling mudah mungkin tingkat SD. Kalau SMP dan SMA kami lihat kapasitasnya," tuturnya. Pemerataan sarana dan prasarana serta persebaran guru menjadi pembahasan dalam rapat kerja Komisi X DPR RI bersama Kemendikbud. Komisi X DPR RI meminta Mendikbud Muhadjir Effendy untuk berkoordinasi dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Mengajukan usulan untuk mendukung peningkatan kualitas dan pemerataan pendidikan. Pembangunan sarana dan prasarana merupakan ranah PUPR. Sedangkan, persebaran guru PNS diatur oleh Kemen PAN-RB. Meski begitu, alurnya tidak mudah. Mengingat, dua kementerian tersebut dibahas oleh komisi yang berbeda. "Rumit memang, tapi perlu dilakukan agar sistem zonasi ke depannya berlangsung lebih baik," ujar anggota Komisi X DPR RI Dedi Wahidi. Apalagi sistem zonasi tidak hanya mengikat untuk PPDB saja. Tapi juga untuk persebaran guru. Untuk guru PNS, praktis Kemendikbud harus berkoordinasi dengan Kemen PAN-RB untuk mengeluarkan surat keputusan pindah tugas. Di sisi lain, kebutuhan akan tenaga kependidikan masih menjadi prioritas utama dalam CPNS 2019 yang rencananya akan dibuka Oktober mendatang. "Alokasi guru harus jelas berapa yang dibutuhkan dan pensiun. Ini yang harus dibahas ke depan," terang anggota Komisi X DPR RI lainnya, Ferdiansyah. Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) itu memuji respons cepat Kemendikbud untuk segera merevisi Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 yang dinilai cukup memberatkan beberapa masayarakat di daerah. Meski, dia juga setuju dengan adanya pendekatan zonasi untuk membenahi sistem pendidikan di tanah air. "Prinsip PPDB kita setuju. Tapi jangan semua daerah se-Indonesia digenjot dengan kuota 90 persen," kata Ferdiansyah. Dia melihat masih ada pemerintah daerah yang belum siap. Menurut Muhadjir, sebagian besar pemda sudah siap. Hanya memang setiap daerah memiliki masalah dengan institusinya masing-masing. "Ada yang posisi kepala dinasnya dijabat oleh Plt, ada yang pensiun, hingga baru saja terjadi pergantian jabatan sehingga pejabat yang baru belum begitu paham," urai menteri 62 tahun itu. Selain itu, Muhadjir juga tidak memungkiri adanya pemda yang "ndablek". Tidak hadir dalam rapat koordinasi maupun menugaskan staf sebagai perwakilan yang selalu berganti-ganti. "Jadi bisa saja sosialisasi itu tidak tersampaikan dengan baik. Padahal Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 sudah dibuat sejak 6 bulan sebelum pelaksanaan PPDB. Harusnya cukup untuk sosialisasi," jelasnya. Sementara itu, anggota Badan Akreditasi Nasional Sekolah dan Madrasah Itje Chodijah menilai mayoritas sekolah sulit untuk mendapatkan akreditasi A lantaran sarana dan prasarana serta tenaga kependidikan kurang memenuhi standar. Dua elemen itu sulit terpenuhi jika peran pemda tidak ikut campur tangan. Mengingat, setiap pemda wajib 20 persen dari APBD untuk meningkatkan kualitas pendidikan di daerahnya. Hasil akreditasi sekolah menjadi rapor pemerintah daerah. Untuk melihat kondisi dan upaya mereka mengantisipasinya. "Yang sering kita saksikan, pemda menghabiskan banyak dana APBD untuk memoles sekolah favorit," kata Itje.Seandainya ini ditanggapi serius, pemda justru bisa menggunakan zonasi sebagai alat untuk menyediakan akses kepada rakyat di daerahnya. Melihat apa yang sudah dan belum dilakukan untuk memperbaiki pendidikan di wilayahnya.(der/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait