Pencoblosan Pilkada Tetap September, Teknis Tahapan Pilkada Tunggu PKPU

Selasa 25-06-2019,04:44 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERPONG-Tak sampai setahun Kota Tangsel bakal menggelar hajat besar. Yakni, pemilihan walikota dan wakil walikota periode 2021-2025. Dan, dapat dipastikan, untuk pelaksanaan pencoblosan Pilkada tersebut digelar Sepetember tahun depan. Namun demikian, saat ini, KPU Kota Tangsel belum bisa memulai tahapan teknis. Alasannya, belum turunnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait teknis tahapan. "PKPU tahapan pilkada, baru akan diuji publik besok. Draft PKPU tahapan yang akan diuji di pusat sebelum diundangkan," ujar Ahmad Mudjahid Zein, anggota KPU Kota Tangsel, melalui sambungan telepon, kemarin. Terkait draft regulasi itu, kata Mudjahid, daerah diberikan kesempatan untuk melakukan kajian atas regulasi yang tengah disusun. Namun, hal itu tidak menjadi kewajiban. "Usulan perbaikan sudah disampaikan. Cuma, tidak secara spesifik. Kami hanya memberikan masukan terkait pelaksanaan pilkada secara umum, karena evaluasi selalu dilakukan setiap pasca-pilkada," paparnya. Jika belajar dari tahapan pilkada sebelumnya, maka tahapan awal yang dilakukan KPU adalah menyusun anggaran pelaksanaan pilkada. Atau, membuat Nopor Pokok Hibah Daerah (NPHD). "Saat ini, KPU Kota Tangsel menyusun perencanaan itu dan mempersiapkan teknis-tekni tahapan yang waktunya menunggu dari PKPU," paparnya. Setelah itu, kata dia, biasanya yang ramai atau yang paling awal tahapnnya adalah teknis pencalonan. Mulai dari pengumuman hingga masa pendaftaran. Namun, lagi-lagi Mudjahid belum bisa memastikan kapan waktu pelaksanaannya. "Tergantung PKPU. Tapi, biasanay pencalonan, dilakukan enam bulan sebelum pelaksanaan. Tapi, untuk pelaksanaannya pencoblosannya dipastikan tidak berubah, tetap September 2020," katanya. Maka, jika dihitung mundur dari hari pencoblosan, tahap pendaftaran calon akan dilakukan April. Kendati demikian, kepastian itu akan ditentukan dengan peraturan KPU RI. "Kalau pemungutannya, September. Bulannya tidak akan berubah sesuai Undang-undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur Bupati/walikota," jelasnya. Lebih jauh dijelaskan Mudjahid, PKPU Pilkada tidak cukup satu. Akan tetapi, setiap teknis tahapan akan dipayungi oleh PKPU sendiri. Dan, lahirnya PKPU tersebut beriringan dengan tahapan itu sendiri. "Setiap pelksanaan ada regulasinya. Apakah digunakan PKPU lama atau baru, tergantung KPU RI. Karena, yang menyusun regulasi di pusat, sekalipun kita pelaksana. Jadi, yang berbeda dengan pemilu, hanya proses penyusunan anggaran. Sisanya sama dengan Pemilu," pungkas mantan aktivis kampus ini. (esa)

Tags :
Kategori :

Terkait