TANGERANG- Pengadilan Negeri Tangerang kembali menyidangkan Adi Saputra (21), pemuda viral yang merusak motornya sendiri di hadapan polisi. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sri Suarni mengagendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum. Sidang yang berlangsung di ruang tujuh, Selasa (18/6), terdakwa dituntut pasal berlapis. Yaitu pasal 480 KUHP tentang penadah hasil barang curian, pasal 406 KUHP tentang pengrusakan dan pasal 216 KUHP tentang melawan petugas kepolisian. Adi pun dituntut hukuman 1 tahun 2 bulan atau 14 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andry. Dalam pembacaan tuntutannya di persidangan, Jaksa Andry menyatakan terdakwa Adi Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 480 tentang penadah hasil barang curian. Menurut Andry, terdakwa membeli sepeda motor merk Honda Scoopy lewat media sosial dengan seharga Rp 3 juta. Namun, tidak dilengkapi dengan surat lengkap seperti STNK, BPKB layaknya membeli kendaraan resmi. Berdasarkan bukti dan saksi saksi yang sudah diperiksa dipersidangan, Jaksa Andry menuntut terdakwa Adi Saputra dengan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara. Selain itu, masih kata jaksa, dikutip dari kesaksian Bripka Oky di persidangan sebelumnya, kasus ini bermula saat anggota Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Tangerang Selatan memberhentikan pemuda asal Lampung ini karena melawan arah. Adi berusaha menghindar dari petugas yang sedang melaksanakan pengaturan lalu lintas di seputaran Pasar Modern Serpong. Bripka Oky kemudian melaksanakan penindakan dengan memberikan surat tilang. Selanjutnya pelanggar marah dan membentak-bentak petugas serta merusak kendaraannya sendiri. Sepontan anggota merekam kejadian yang dilakukan oleh yang besangkutan. Oky merasa aneh dengan sikap pemuda yang membentak Polisi dan marah serta merusak kendaraannya sendiri. Padahal telah terbukti bersalah. Bahkan dalam video berdurasi 1 menit 13 detik itu terlihat pasangannya Yuni berusaha menenangkan terdakwa, namun pemuda itu terus merusak kendaraannya. Sesuai hasil penyelidikan lanjut terhadap terdakwa, polisi pun menemukan bukti, bahwa Motor Honda Scoopy milik terdakwa yang dirusak adalah bodong. (jes/abd)
Pemuda Viral Dituntut 14 Bulan
Rabu 19-06-2019,03:50 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-04-2026,16:54 WIB
Undian Simpeda 2026, Momentum Asbanda Dorong Ekonomi Daerah melalui Inovasi Pembiayaan
Jumat 24-04-2026,16:52 WIB
bank bjb Tegaskan Peran Strategis dalam Ekosistem Digitalisasi Pendapatan Daerah
Jumat 24-04-2026,14:39 WIB
bank bjb Ajak Kartini Masa Kini Melek Digital Lewat Bincang Bisnis dan Bazaar UMKM
Jumat 24-04-2026,14:45 WIB
Penghargaan SPPA 2025 Tegaskan Peran Strategis bank bjb di Pasar Sekunder
Jumat 24-04-2026,16:49 WIB
Peluncuran BSPS di Jabar, Kolaborasi Program Pembiayaan Perumahan dan Pemberdayaan Ekonomi
Terkini
Jumat 24-04-2026,22:59 WIB
Gramedia Gelar “Rimba Kata 2026”, Hadirkan Festival Literasi Anak Interaktif Bersama Bank Syariah Nasional
Jumat 24-04-2026,16:54 WIB
Undian Simpeda 2026, Momentum Asbanda Dorong Ekonomi Daerah melalui Inovasi Pembiayaan
Jumat 24-04-2026,16:52 WIB
bank bjb Tegaskan Peran Strategis dalam Ekosistem Digitalisasi Pendapatan Daerah
Jumat 24-04-2026,16:49 WIB
Peluncuran BSPS di Jabar, Kolaborasi Program Pembiayaan Perumahan dan Pemberdayaan Ekonomi
Jumat 24-04-2026,14:56 WIB