TANGERANG- Pengadilan Negeri Tangerang kembali menyidangkan Adi Saputra (21), pemuda viral yang merusak motornya sendiri di hadapan polisi. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sri Suarni mengagendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum. Sidang yang berlangsung di ruang tujuh, Selasa (18/6), terdakwa dituntut pasal berlapis. Yaitu pasal 480 KUHP tentang penadah hasil barang curian, pasal 406 KUHP tentang pengrusakan dan pasal 216 KUHP tentang melawan petugas kepolisian. Adi pun dituntut hukuman 1 tahun 2 bulan atau 14 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andry. Dalam pembacaan tuntutannya di persidangan, Jaksa Andry menyatakan terdakwa Adi Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 480 tentang penadah hasil barang curian. Menurut Andry, terdakwa membeli sepeda motor merk Honda Scoopy lewat media sosial dengan seharga Rp 3 juta. Namun, tidak dilengkapi dengan surat lengkap seperti STNK, BPKB layaknya membeli kendaraan resmi. Berdasarkan bukti dan saksi saksi yang sudah diperiksa dipersidangan, Jaksa Andry menuntut terdakwa Adi Saputra dengan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara. Selain itu, masih kata jaksa, dikutip dari kesaksian Bripka Oky di persidangan sebelumnya, kasus ini bermula saat anggota Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Tangerang Selatan memberhentikan pemuda asal Lampung ini karena melawan arah. Adi berusaha menghindar dari petugas yang sedang melaksanakan pengaturan lalu lintas di seputaran Pasar Modern Serpong. Bripka Oky kemudian melaksanakan penindakan dengan memberikan surat tilang. Selanjutnya pelanggar marah dan membentak-bentak petugas serta merusak kendaraannya sendiri. Sepontan anggota merekam kejadian yang dilakukan oleh yang besangkutan. Oky merasa aneh dengan sikap pemuda yang membentak Polisi dan marah serta merusak kendaraannya sendiri. Padahal telah terbukti bersalah. Bahkan dalam video berdurasi 1 menit 13 detik itu terlihat pasangannya Yuni berusaha menenangkan terdakwa, namun pemuda itu terus merusak kendaraannya. Sesuai hasil penyelidikan lanjut terhadap terdakwa, polisi pun menemukan bukti, bahwa Motor Honda Scoopy milik terdakwa yang dirusak adalah bodong. (jes/abd)
Pemuda Viral Dituntut 14 Bulan
Rabu 19-06-2019,03:50 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 03-08-2026,20:36 WIB
Edukasi Bumil, Tingkatkan Kualitas Kehamilan, Tekan Anemia dan Cegah Stunting Sejak Kehamilan
Senin 03-08-2026,19:29 WIB
UNIS, PFI dan KMF Kalacitra Gelar Workshop Photovoice, Anak Punk Dilatih Membuat Karya Foto Jurnalistik
Senin 03-08-2026,22:22 WIB
Relawan TIK Banten Ajari Warga Sindang Jaya Melek Digital
Senin 03-08-2026,12:24 WIB
VIVERE Hotel ARTOTEL Curated Gelar Wedding Open House 'Whispers of Forever Vol. 2'
Senin 03-08-2026,20:23 WIB
Pilar Pastikan Venue Porprov Sudah Siap
Terkini
Senin 03-08-2026,22:23 WIB
Bangun RTLH Jadi Rumah Sehat dan Nyaman
Senin 03-08-2026,22:22 WIB
Relawan TIK Banten Ajari Warga Sindang Jaya Melek Digital
Senin 03-08-2026,22:20 WIB
Juli 2026, BPBD Tangani 158 Kasus Kebakaran
Senin 03-08-2026,22:11 WIB
DLH Target Semua Sekolah Jadi Adiwiyata Mandiri
Senin 03-08-2026,22:02 WIB